Dishub Kotamobagu Maksimalkan Potensi PAD Sektor Parkir

0

 topikbmr.co KOTAMOBAGU – Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Kotamobagu terus memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui restribusi parker.

Dimana, restribusi parkir salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk kepentingan pelayanan publik dan kelangsungan pembangunan Kota Kotamobagu.

Rencana naiknya restribusi parkir yang akan menjadi beban pembayaran kendaraan bermotor melintas dalam kawasan pusat kota, akan segera diterapkan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, Nasly Paputungan mengatakan, pihaknya masih mengandalkan parker sebagai salah satu sumber PAD. Oleh karena itu, rencananya akan menaikkan tariff parkir kendaraan bermotor. Namun, pihaknya tengah menunggu turunnya dokumen Peraturan Daerah (Perda) yang sedang dikoreksi.

“Dokumen Perda yang mengatur tentang tarif restirbusi parkir saat ini sedang dikoreksi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Biro Hukum Pemprov Sulut. Kita tinggal tunggu dokumennya selesai dikoreksi kemudian penerapan tariff retribusi parkir yang baru, diberlakukan,” ujarnya.

Dijelaskan, kenaikan tarif baru restribusi parkir yang mencapai 100 persen tersebut, akan diberlakukan di lima pos parkir yang ada di pusat pertokoan Kotamobagu dan satu lokasi masuk RSUD Kotamobagu.

“Misalnya,  tarif masuk untuk sepeda motor Rp500 menjadi Rp1000, dan untuk kendaraan roda empat Rp1000 menjadi Rp2000,”tandasnya. (her)

Leave A Reply

Your email address will not be published.