TOPIK KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Ir Tatong Bara akhirnya melaporkan ke pihak Polres Kotamobagu akun Facebook atas nama RSM alias Rey, diketahui adalah warga Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kamis (10/1/2019).
Melalui kuasa hukum Wali Kota, Rendra Dilapanga, SH.M.si, melaporkan RSM alias Rey, akibat dugaan penghinaan kepada orang nomor satu di Kotamobagu tersebut, melalui siaran live facebook miliknya, pada Sabtu (5/1/2019) sekira pukul 22.15 wita, di sebuah acara resepsi pesta pernikahan.
Dalam laporan polisi Nomor: STTLP/24/I/2019/SULUT/RES-KTGU, dalam rekaman tersebut, RSM mengakatan “Wali Kota mar ndak ada etika, pesta ini malam kacau, yang bekeng kacau Wali Kota” kata dia di dalam rekaman video yang tersebar luas di media social.
Atas perbuatan akun RSM alias Rey, nama baik Wali Kota merasa dicemarkan dengan kalimat yang tidak pantas. Oleh karena itu, Wali Kota melalui kuasa hukum melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotamobagu untuk diproses dengan hukum yang berlaku.
“Terlapor dianggap melakukan pencemaran nama baik Wali Kota Kotamobagu melalui siaran facebook. Sehingga kami yang diberikan kuasa, melaporkan kasus ini ke Polres Kotamobagu,” kata Rendra.
“Untuk itu, kami memohon kepada pihak Kepolisian agar terlapor dapat diproses sesuai hukum yang berlaku dan seadil-adilnya,” ucapnya.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Gani Fernando Siahaan, SIK, melalui Kasubag Humas, AKP Syaiful Tamu, membenarkan laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima. Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan hingga penyidikan atas laporan itu,” tandasnya. (#)