Tindak Lanjut Rekomendasi KASN, Enam ASN Pemkot Kotamobagu Disanksi

0

topikbmr.co KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu akhirnya menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tak netral saat pemilihan legislatif (Pileg) 2018 lalu.

Dalam sidang Majelis Kode Etik (MKE) yang diketuai Asisten III Adnan Masinae, Selasa (11/7/2019), hanya dihadiri 6 ASN, sementara satu ASN berinisial HM tak hadir karena izin.

Hasilnya, 6 ASN yakni IA alias Ilal, LT alias Lis, SJS alias Sah, HM alias Hel, FC alias Far, PP alias Pri, SD alias Sut, dan SM alias Sur diberikan sanksi berupa hukuman disiplin sedang.

“Pemkot sudah menindaklanjuti rekomendasi KASN kepada 7 PNS. Tapi satu ASN tak datang. Hasilnya mereka diberikan sanksi hukuman disiplin sedang berupa penundaan berkala selama satu tahun,” ujar Sekretaris Majelis Kode Etik Sahaya Mokoginta.

Untuk HM yang tidak hadir dengan alasan Izin. Majelis Kode Etik akan menjadwalkan kembali.

“HM tetap akan kami jadwalkan kembali sebelum dilaporkan ke KASN,” terangnya.

Ketua Majelis Kode Etik Adnan Masinae menjelaskan 6 PNS yang disidang telah menerima putusan Majelis Kode Etik.

“Kami sudah menindaklanjuti rekomendasi dari KASN terkait dugaan PNS tak netral,” jelas Adnan.

Diketahui, 7 PNS ini sebelumnya telah diperiksa oleh Bawaslu Kotamobagu dan hasilnya dilaporkan ke KASN. Selanjutnya KASN memberikan rekomendasi kepada Pemkot untuk memberikan sanksi kepada 7 PNS tersebut. (#)

Leave A Reply

Your email address will not be published.