Selain Hajatan Duka, Warga Kotamobagu Dilarang Dirikan ‘Los’ di Badan Jalan

0

TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, mengeluarkan surat edaran tentang larangan mendirikan tenda (los) yang sudah menggunakan badan jalan.

Surat edaran dengan nomor 003/SETDA-KK/520/VII/2020, yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sande Dodo ini, sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kotamobagu Nomor 09 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pasal 3 huruf e.

“Bahwa setiap orang dan atau badan dilarang menggunakan badan jalan untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok,” bunyi dalam surat tersebut.

Pun, Lurah dan Sangadi sangat dilarang memberikan rekomendasi atau persetujuan kepada masyarakat Kota Kotamobagu, yang akan menggunakan badan jalan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tanpa izin.

Akan tetapi, pemberlakuan larangan mendirikan tenda di badan jalan ini, tidak berlaku bagi masyarakat atau kelompok yang ada hajatan kedukaan.

“Izin sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi orang dan atau badan yang memperoleh izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Izin dimaksud meliputi penggunaan badan jalan untuk hajatan duka,” terangnya.

Jika terdapat los tanpa ijin maka Lurah atau Sangadi dapat melakukan penertiban dan berkoordinasi dengan instansi terkait. “Jika ada yang melanggar maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

(Tri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.