PILGUB SULUT: TPS 3 Moyag Tampoan Kembali PSU, Ini Penyebabnya

0

TOPIKBMR.NEWS, KOTAMOBAGU — Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Desa Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu bakal melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara (Sulut).

Bagaimana tidak, TPS 3 Moyag Tampoan telah melakukan kesalahan dalam pemungutan suara. Dimana, ada warga yang tidak terdaftar di TPS tersebut namun melakukan pemilihan.

Demikian yang dikatakan Anggota Bawaslu Kota Kotamobagu Mishart A Manoppo, yang membidangi Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu, kepada TopikBMR.News, Jumat (11/12/2020).

Menurutnya, TPS 3 Moyag Tampoan akan melakukan PSU dikarenakan melanggar undang-undang Bawaslu tentang pemungutan suara, Pasal 112, Nomor 2, Poin e. “Lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. Disitulah yang menyebabkan terjadinya PSU,” ungkap Mishart.

Untuk pelaksanaan PSU, Mishart mengatakan masih menunggu jadwal dari KPU. “Pelaksanaannya belum dapat informasi kapan. Karena KPU yang akan putuskan kapan pelaksanaannya,” ujarnya.

Namun, dikatakannya bahwa PSU akan dilakukan selambatnya 4 hari setelah hari pemungutan suara. “Ini ada diPKPU Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 60 tentang penetapan PSU,” tukas Mishart.

Diketahui, TPS 3 Moyag Tampoan ini menjadi satu-satunya TPS di Kotamobagu yang melakukan PSU.

(Tri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.