Pemdes Moyongkota gelar Pelatihan Paralegal

0

TOPIKBMR.NEWS,BOLTIM-Belum lama ini Puluhan Masyarakat dan Perangkat Desa Moyongkota Kecamatan Modayag Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim),mengikuti Bimbingan Teknis Pelatihan Hukum .

Kegiatan tersebut diselnggarakan di kantor Desa Moyongkota serta dihadiri Kejaksaan Tinggi Kotamobagu yang diwakili langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Arthur Pirih SH selaku Pemateri, Camat Modayag Barat Sarpia Mamonto serta Kepala Desa Moyongkota Asri Purwati.

Dalam sambutanya Sangadi Moyongkota Asri Purwasih mengungkapkan, paralegal diperlukan untuk memberikan bantuan hukum ke masyarakat desa yang masih awam soal praktik hukum.

“Disamping memberikan edukasi tentang Hukum untuk masyarakat pada umumnya,Kegiatan ini juga diselnggarakan sebagai upaya dalam pencegahan terhadap adanya kasus-kasus korupsi di tingkat desa,” terang Asri.

Kasi Intel Kejari Kotamobagu Arthur Piri SH,Dalam kesempatan mengatakan, pelatihan paralegal pada kondisi saat ini sangat diperlukan untuk membekali masyarakat serta aparatur pemerintahan desa dalam pengelolaan program dan keuangan desa.

“Pelatihan Paralegal ini untuk membantu kades dan masyarakat umum mengelola keuangan desa. Karena banyak kades yang mengeluh bila berhadapan dengan hukum,” terang

Ia juga menambahkan, pihaknya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Boltim yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Pelatihan paralegal khusus masyarakat desa yang dilaksanakan pada saat ini merupakan yang pertama kali di laksanakan Oleh Daerah untuk melibatkan instansi terkait sala satu diantaranya dari kejaksaan.

“Begitu banyaknya permasalahan hukum yang terjadi di desa menyebabkan kehadiran paralegal dirasa sangat penting. Kehadiran paralegal ditengah-tengah masyarakat desa sebagai mitra kerja masyarakat maupun perangkat desa dalam menemukan solusi hukum dan penyebaran informasi hukum.Paralegal diharapkan mampu menghidupkan kembali nilai-nilai penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan, musyawarah mufakat dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,”Pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.