Mudik Lebaran 2020, Pemkot Kotamobagu Tunggu Permenhub yang Baru

0

TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU — Setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020, yang mengatur sistem transportasi selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terutama terkait mudik Idul Fitri 2020. Dan, secara nasional Presiden RI Joko Widodo sudah melarang adanya mudik.

Pemerintah Kota (Pemkot) pun saat ini tetap mengacu pada Permenhub tersebut. Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, Senin (4/5/2020).

“Untuk Teknis, pengaturan pelaksanaan mudik kita berpedoman pada Permenhub No 25 tahun 2020. Tetapi dalam Permenhub tersebut, pembatasan hanya dilakukan pada daerah zona merah,” ujar Damopolii.

Lanjutnya, saat ini Pemkot Kotamobagu juga masih menunggu peraturan menteri yang baru dan saat ini sementara disusun oleh pihak Kementerian Perhubungan.

“Untuk lebih detail kita menunggu peraturan menteri yg lagi disusun oleh pihak Kementerian Perhubungan,” pungkas Awi sapaan akrabnya.

Tak luput, dalam menghadapi Idul fitri ini, dia juga menghimbau masyarakat Kotamobagu untuk tetap mematuhi protokol bidang transportasi.

” kami kembali mengingatkan kepada masyarakat Kotamobagu agar tetap mematuhi protokol bidang transportasi seperti menerapkan sosial distancing
Selalu cuci tangan pakai sabun, gunakan masker untuk semua penumpang dan sopir selalu menjaga kebersihan kendaraan,” jelas Awi.

(Tri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.