Libur Lebaran Menunggu Surat Edaran Wali Kota

0

topikbmr.co, KOTAMOBAGU – Libur atau cuti lebaran 1440 Hijriyah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kotamobagu diperkirakan berlangsung selama sepuluh hari.

“Libur lebaran tahun ini diperkirakan mulai tanggal 1 sampai dengan 10 Juni, mengikuti cuti nasional,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotanobagu, Sahaya Mokoginta, Jumat (10/5/2019).

Namun kata Sahaya, penetapan libur lebaran tetap akan menunggu surat edaran dari Wali Kota Kotamobagu.

“Kepada para ASN dan THL saat ini masih tetap masuk bekerja sesuai jam yang sudah ditentukan selama bulan suci ramadhan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, total libur PNS selama Lebaran 2019 dimulai pada 30 Mei dan Masuk pada 10 Juni 2019 atau selama 11 hari.

“Itu 30 Mei, tanggal 10 (Juni) masuk. Senin masuk tanggal 10 (Juni),” ujar Bima di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (9/5/2019), dilansir detik.com.

Sementara itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan untuk jumlah cuti bersama belum ditentukan karena masih menunggu penentuan hari Lebaran jatuh pada tanggal berapa.

Pasalnya, pada total libur Lebaran tahun ini terdapat kuota cuti bersama yang ditambah dengan libur tanggal merah dan libur Sabtu dan Minggu.

“Kan alhamdulillah udah mulai puasa tanggal 6, sebelumnya tanggal 3 akan ada sidang isbat terkait Idul Fitri dan InsyaAllah libur nasional terkait Lebaran 5 dan 6 Juni,” kata Puan.

Sama seperti tahun sebelumnya, keputusan mengenai total libur Lebaran tahun 2019 akan ditetapkan dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri. Menteri yang menandatangani adalah Menteri PAN-RB, Menteri Ketenagakerjaan ,dan Menteri Agama.

(Gufran)

Leave A Reply

Your email address will not be published.