Gaji 13 dan 14 Cair April, Pemkot Kotamobagu Tunggu PMK

0

topikbmr.co, KOTAMOBAGU – Bulan April menjadi bulan yang dinantikan seluruh PNS. Pasalnya, selain kenaikan gaji sebesar 5 persen yang akan dibayarkan April mendatang terhitung sejak Januari 2019, pemerintah juga rencannya juga akan mencairkan gaji ke 13 dan 14.

Kabar gembira ini diumumkan Presiden Jokowi di sela-sela acara peresmian Tol Bakaunheni di Pulau Sumatera, Jumat (8/3/2019) lalu.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengatakan, awal April 2019 gaji ke-13 dan ke-14 PNS dibayar bersamaan alias dirapel, dengan kenaikan gaji PNS.

Dilansir Warta Kota dari Kompas.com, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil negara (ASN) akan direalisasikan paling lambat pada awal April 2019.

“Saya kira Maret ini akan selesai sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak Ibu sekalian dirapel plus gaji 13, 14,” kata Jokowi.

Sementara itu, Pemkot Kotamobagu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) tengah menyiapkan data PNS untuk pembayaran gaji bulan April 2019.

“Saat ini kita siapkan dulu data PNS, dan akan disinkronkan lewat aplikasi yang secara otomatis kenaikan gaji sudah menyesuaikan sesuai golongan,” kata Kepala Bidang Perbendaharaan, BPKD Kotamobagu, Syafrudin Abas.

Ditambahkannya, untuk pembayaran gaji ke 13 dan 14, juga masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang ditindaklanjuti lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Kita tinggal menunggu Juknis. Apakah pembayaran gaji ke 13 dan 14 hitungannya sudah menyesuaikan dengan kenaikan gaji lima persen atau tidak, kita masih menunggu aturan dari kementerian keuangan,” ujarnya.

(Gufran)

Leave A Reply

Your email address will not be published.