Dinas PMD ‘Kurung’ Aparat Desa Kotamobagu Selama Dua Hari

0

TopikBMR.com

KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menggelar pelatihan pengelolaan keuangan desa kepada aparatur desa se Kotamobagu, yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Kobo Kecil, Kecamatan Kotamobagu Timur, Rabu (13/2/2019) hingga Kamis (14/2/2019).

Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Desa, Mulyadi Mondo, pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan undang-undang nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

“Kita membekali aparat desa dari 15 desa se kotamobagu. Tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan, karena Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ini baru saja menggantikan Permendagri 113 Tahun 2014 yang sudah tidak berlaku lagi,” kata Mulyadi.

Lanjutnya, pelatihan ini dilaksanakan selama dua hari, sebab hal ini sangat diperlukan karena di dalam peraturan pengelolaan keuangan desa yang baru tersebut menyebutkan bahwa semua perangkat desa, yakni kasi dan kaur akan menjadi pelaksana pengelola keuangan desa.

“Kegiatannya digelar dua hari, adapun penyampaian pada pelatihan itu terkait tentang sistem keuangan desa versi terbaru oleh BPK provinsi Sulut,” ujarnya.

“Karena ini menyangkut pengelolaan Dana Desa (Dandes) dan ADD, maka peserta harus benar-benar mencermati setiap materi yang diberikan. Sehingga nantinya yang bersangkutan akan tertib keuangan dan terhindar dari penyalahgunaan anggaran yang ada,” tambahnya.

(Gufran)

Leave A Reply

Your email address will not be published.