BAZNAS Kotamobagu Kembali Salurkan Bantuan Modal Usaha Bagi 20 UMKM Binaan

0

TOPIKBMR.NEWS, KOTAMOBAGU – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Kotamobagu tahun ini kembali menyalurkan bantuan modal usaha kepada 20 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan.

Penyerahan bantuan modal usaha ini dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Bimtek UMKM Binaan BAZNAS Tahun 2022 yang berlangsung Rabu pagi hingga siang 23 februari 2022 kemarin.

Ketua BAZNAS Kota Kotamobagu, Jainudin SP mengatakan, penyaluran tersebut berasal dari dana Zakat yang terhimpun di BAZNAS Kota Kotamobagu.

“Ada pula subsidi modal yang diberikan oleh BAZNAS Pusat, namun jumlahnya tidak begitu besar, hanya satu juta per orang dan itu sudah dicairkan lebih dulu sebelum Bimtek. Kemarin kami menambahkannya lagi masing-masing dua juta, sehingga per mustahik mendapat bantuan tambahan modal tiga hingga lima juta per orang, bergantung skop usaha,” ujar Jai sapaan akrabnya.

Menurutnya, bantuan ini merupakan salah satu bentuk program pemberdayaan zakat dibidang ekonomi kerakyatan, dengan tujuan untuk mendorong perputaran perekonomian masyarakat yang masih terimbas oleh adanya pandemi Covid-19.

“Salah satu tujuan zakat adalah membuat masyarakat lebih sejahtera, dan bisa merubah mereka para penerima zakat ini kedepan menjadi mandiri. Tadinya mereka sebagai mustahik, diharapkan tumbuh menjadi muzakki, dan siap berzakat untuk membantu yang lain,” ujarnya.

Penyerahan bantuan secara simbolis kepada tiga orang perwakilan UMKM dilakukan oleh Assisten 3 Bidang Administrasi Umum Setda Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta yang hadir sekaligus mewakili walikota.

“Pemerintah Kota sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan BAZNAS Kotamobagu, yang telah aktif turut peduli mendukung program pemerintah mengatasi dampak pandemi bagi UMKM di daerah, terlebih di tengah giatnya pemerintah mendorong percepatan pemulihan ekonomi,” ujar Sofyan.

Sedikitnya hingga kini sudah ada 40-an pelaku UMKM berada di bawah binaan langsung BAZNAS Kota Kotamobagu.

Pendampingan dan evaluasi pun terus dilakukan terhadap para pelaku usaha ini selama maksimal satu tahun, atau setidaknya selama enam bulan, dengan harapan bisa tumbuh menjadi usaha yang mandiri.

(*/Tri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.