TOPIKBMR.CO,KOTAMOBAGU— Pemerintah Kotamobagu melalui Dinas Perikanan, Pertanian dan Peternakan (Dispertanak) Kota Kotamobagu akan membatasi alih fungsi lahan pertanian di Kotamobagu.
Hal ini ditegaskan melalui Focus Group Discussion (FGD) II Penyusunan Naskah Akademik LP2B , yang digelar di Aula Kantor Dispertanak, Rabu (04/12/2019).
Menurut Kepala Dispertanak, Muljadi Surotenodjo, melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, Meiva Nayoan, kegiatan yang dilaksanakan bertujuan untuk penyusunan Ranperda LP2B. Dimana nantinya para petani akan dibatasi dalam hal menjual lahan pertanian yang berada di sekitar kota.
“Semoga dengan dokumen ini para petani tidak menjual lahan pertaniannya, karena telah banyak lahan pertanian yang telah di alih fungsikan menjadi kawasan perumahan dan industri”ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya berharap, agar para petani dapat mengikuti peraturan yang akan diberlakukan pada 2020, dengan harapan lahan pertanian dan persawahan tidak akan terus berkurang.
“Kedepan, bila ada lahan pertanian yang akan dijual untuk pembuatan bangunan dan industri maka akan diatur melalui perda terlebih dahulu, tapi bila dijual untuk keperluan lahan pertanian kembali, itu boleh,”pungkasnya.(HM)