Wakil Bupati Bolmut Buka Rapat Evaluasi PAD PBB-P2 dan Retribusi Daerah Tahun 2020

0

TOPIKBMR.NEWS BOLMUT – Wakil Bupati Bolmut Drs. Hi. Amin Lasena, MAP membuka kegiatan Rapat Evaluasi Pajak Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Dan Retribusi Daerah Tahun 2020 yang bertempat di Ruang Rapat BPKD Kabupaten Bolmut. Rabu (30/09/20)

Wakil Bupati Bolmut dalam sambutannya menyampaikan, terima kasih kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban pajaknya serta aparat di tingkat Desa/ Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten.

” Terimakasih untuk semua yang memenuhi kewajiban pajak serta kepada aparat desa sampai kabupaten yang telah bahu membahu sehingga seluruh target yang telah ditetapkan pada Tahun 2020 dapat tercapai.” kata Lasena.

Lebih lanjut disampaikannya, perkembangan terkini pengelolaan keuangan Daerah terutama yang berkaitan dengan penerimaan daerah, dimana realisasi PBB sampai saat ini masih di angka 54,1 persen dan total penerimaan retribusi daerah pada periode ini baru mencapai 31 persen.

” Meskipun di masa pandemi covid 19, dirinya yakin PBB-P2 dan Retribusi Daerah masih dapat meningkat jauh lebih besar di tahun-tahun mendatang. Salah satu upaya Pemerintah Daerah lakukan di tahun ini adalah menerbitkan potensi-potensi pajak baru dari sektor priwisata, lingkungan hidup, penggunaan air bersih dan parkir di tepi jalan,” jelas Wabub.

Menjelang jatuh tempo pembayaran PBB-P2, Wakil Bupati menghimbau para Camat, Lurah/Sangadi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang arti penting PBB–P2 bagi Pembangunan Daerah.

” Saya harap menjelang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 para camat atau para Sangadi/lurah untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang arti penting PBB-P2 bagi pembangunan daerah. Koordinator penagihan di tingkat kecamatan dan kelurahan / desa serta petugas penagih agar lebih pro aktif dalam penagihan, baik tagihan tahun berjalan maupun tunggakan sebelumnya. ” tutupnya

Inventarisir semua permasalahan PBB, termasuk data wajib PBB potensial dan melaporkannya ke BPKD. Diingatkan pula pembayaran PBB setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2 persen perbulan sesuai Perda Kabupaten Bolmut No. 9 Tahun 2012 tentang PBB-P2.

Turut hadir Asisten Administrasi Umum Sekda Aang Wardiman, Kepala BPKD Bolmut Sirajudin Lasena, para Camat serta Sangadi dan Aparat Desa. (BUY)

Leave A Reply

Your email address will not be published.