TOPIKBMR.CO BOLMUT – Demi mencegah penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merumahkan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Kadis PUPR Rudini Masuara Senin (16/03/20), menjelaskan kepada awak media alasan dirumahkan PTT, demi mencegah penyebaran dan menetralisir wabah Covid – 19.
“Kami terpaksa merumahkan PTT yang ada di kantor ini selama 2 minggu, tapi mereka digaji. karena saat ini pun belum terlalu banyak hal yang perlu dikerjakan. Kebijakan ini pun kami lakukan demi mengurangi jumlah interaksi langsung antar pegawai”, ujar Masuara.
“Kami memangil mereka ke kantor jika ada pekerjaan penting yang harus dilakukan di kantor, ” tutup.(BUY)