TOPIKBMR.CO KOTAMOBAGU – Puluhan warga, di RT 8, Dusun III, Desa Moyag Tampoan Kecamatan Kotamobagu Timur menyegel Tower provider milik XL. Warga menolak Tower/ BTS (Based Transceiver Station) tersebut kembali beroperasi.
Alasan penolakan kembali beroperasinya Tower yang berada disekitar pemukiman warga. Disebabkan, setelah habis izin operasi selama 10 tahun. warga tidak mengetahui jika izin kembali diperpanjang lagi di tahun 2019 ini.
(Foto : Puluhan warga Moyag Tampoan saat menyegel Tower XL)
“ Nah, Tower ini dibangun pada tahun 2008 lalu. Sepengetahuan kami, izin operasinya selama 10 tahun. Namun, tanpa sepengetahuan kami, tiba tiba kami mendapat informasi jika izin operasi tower tersebut kembali dilanjutkan. Oleh karena itu, ramai ramai kami menyegel tower yang ada dibelakang rumah warga ini,”ujar Ras Mamonto beserta puluhan warga lainnya, kepada TopikBMR.Co, Jumat (8/11/2019).
Oleh karena itu, kami meminta agar Tower yang sudah habis masa kontraknya, agar dapat dibongkar oleh pihak perusahaan XL. Sebab, selain membahayakan akibat adanya indikasi radiasi, juga ketika angin kencang, kami khawatir Tower tersebut roboh. Sebab, sudah berusia 10 tahun.
Tak hanya itu, warga juga menduga adanya permainan kompensasi untuk izin operasi lanjutan Tower tersebut tahun 2019 ini, sengaja dimainkan oleh oknum oknum tertentu.
“ Stop beroperasi Tower tersebut. Alangkah bainya dibongkar saja,”teriak warga yang didominasi ibu ibu ini.
( Foto : Salah satu petugas akan memperbaiki Tower dilarang warga)
Sementara itu, Marham petugas lapangan PT CCI yang hendak memperbaiki Tower tersebut mengatakan, jika pihak perusahaannya hanya mendapat projek memperbaiki Tower saja. Untuk izin operasinya kami tidak mengetahuinya.
“ Kami hanya petugas lapangan. Kami tidak mengetahui terkait izin operasinya,” bebernya kepada TopikBMR.Co dilokasi, ketika dirinya dilarang warga masuk memperbaiki Tower XL tersebut.
Sementara itu, Sangadi Moyag Tampoan melalui kepala RT 8 Melly Gumeleng mengatakan, jika Pemdes Moyag Tampoan tidak diberitahukan, apabila Tower XL tersebut izin operasinya telah diperpanjang.
“ Kami tidak mengetahui jika izinnya telah diperpanjang. Setelah disegel oleh warga, baru kami mengetahui duduk persoalannya,”ujarnya.
Dirinya mengimbau kepada warga, agar tidak bertindak anarkis hingga melakukan pengrusakan fasilitas yang berada di Tower tersebut. Nanti, Pemerintah akan menindaklanjuti dan dicarikan solusi apa yang menjadi keluhan masyarakat.
( Herdy )