Warga Kotamobagu Bisa Jualan Takjil, Tapi Harus Patuhi Ini

0

TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus berupaya dalam melakukan pencegahan serta memutus mata rantai penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kota Kotamobagu. Tak terkecuali dibulan Ramadhan.

Pasalnya, Pemkot Kotamobagu, telah mengeluarkan surat himbauan Nomor: 200/Setda-KK/05/82/IV/2020 yang bersifat penting dan ditujukan kepada Camat, Lurah dan Sangadi se Kota Kotamobagu.

Dalam isi surat tersebut menjelaskan, dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan 1441 Hijriah, dimana Pemkot Kotamobagu telah melaksanakan kegiatan pemutusan mata rantai Covid-19, serta merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut Nomor: 8 Tahun 2020 tentang optimalisasi pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Sulut, maka Pemkot telah menyampaikan hal sebagai berikut:

  1. Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mendirikan pasar ramadhan yang menyebabkan berkumpulnya banyak orang ditempat itu.
  2. Tidak diperkenankan bagi masyarakat membbuat lapak atau kanopi di pinggir jalan untuk berjualan makanan dan minuman buka puasa (Takjil).
  3. Bagi penjual makanan dan minuman buka puasa, sebaiknya dijajahkan di halaman atau teras rumah masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:
  4. Menjaga jarak antrian berdiri maupun duduk paling sedikit satu meter antar pelanggan
  5. Wajib menggunakan masker dan diusahakan untuk tidak terjadi kontak langsung antara pembeli dan penjual.
  6. Penjual wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelangaan.
  7. Mematuhi jam opersional yang sudah ditentukan melalui surat edaran Walikota Kotamobagu.
  8. Memastikan bahwa himbauan tersebut diatas telah dilaksanakan.

(Tri)

Berikut Surat Himbauan: Klik Disini

Leave A Reply

Your email address will not be published.