Wali Kota Keluarkan Edaran Larangan Mudik Bagi ASN dan THL Pemkot Kotamobagu

0

TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, mengeluarkan surat edaran bernomor 83/W-KK/IV/2020, tentang larangan melakukan mudik lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah 2020 Masehi, yang diberlakukan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.

Dikeluarkannya surat edaran ini, mengingat adanya upaya Pemerintah Kota dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga, perlu adanya pencegahan mobilisasi masa disaat mudik.

Dalam isi surat edaran Wali Kota menegaskan, bahwa ASN Dan THL serta keluarganya diimbau tidak melakukan bepergian keluar daerah dan/atau mudik selama berlakunya status keadaan bencana wabah penyakit virus Corona ini.

“Para Kepala OPD, Camat / Lurah / Pimpinan Unit kerja di lingkungan Pemkot Kotamobagu memastikan agar ASN dan THL di lingkungan instansi tidak melakukan kegiatan keluar daerah dan/atau mudik dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin pegawai,” tegas Wali Kota dalam surat edaran yang telah dilayangkan ke seluruh kantor Dinas Badan Pemkot Kotamobagu.

(Tri)

Berikut Surat Edaran : Klik Disini

Leave A Reply

Your email address will not be published.