Upaya Pemkot Kotamobagu Cegah Penyebaran Covid-19, Mulai dari Sosialisasi Hingga Pembatasan Jam Operasional Usaha

0

TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu sejauh ini tengah berupaya mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kotamobagu.

Berbagai upaya telah dilakukan Pemkot. Mulai dari membentuk tim gugus tugas penanganan Covid-19, melakukan sosialisasi pencegahan Covid-19,  persiapan tim gugus tugas melakukan patroli himbauan untuk tetap dirumah, penyemprotan disinfektan, skrining pelaku perjalanan di Klinik PIE Puskesmas Motoboi Kecil, memberikan edukasi tentang pentingnya karantina di rumah selama 14 hari bagi pelaku perjalanan.

Sosialisasi pencegahan dan pemutus mata rantai penyebaran Covid-19 oleh tim Gugus Tugas

Tak hanya itu, Pemkot Kotamobagu juga menyediakan website agar masyarakat Kotamobagu dapat mengetahui perkembangan Covid-19 di Kotamobagu, mulai dari ODP, PDP hingga Positif.

Pun, guna mencegah penyebaran Covid-19, Pemkot Kotamobagu juga sudah menyediakan 9 tengki tempat cuci tangan di beberapa tempat umum seperti pasar dan di jalan kartini. Bahkan, Pemkot Kotamobagu dibawah pimpinan Wali Kota Tatong Bara dan Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan telah menyediakan anggaran tidak terduga sebesar Rp9 Miliar yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak ekonomi akibat Covid-19.

Soal langkah dan kebijakan Pemkot  dalam membatasi jam operasional seluruh pasar tradisional di wilayahnya juga mempunyai alasan yang sangat kuat, demi keselamatan banyak orang di Kotamobagu.

Penyebaran virus Corona yang begitu cepat menyebar bahkan peningkatan positif Covid-19 di Indonesia begitu relatif. Sehingga itulah alasan utama diberlakukannya pembatasan aktivitas pasar yang menjadi tempat sentral perkumpulan banyak orang dalam bertransaksi secara langsung.

Persiapan patroli disetiap wilayah di Kota Kotamobagu oleh tim gugus tugas

Namun, banyak beranggapan langkah Walikota Tatong Bara dan Wakil Walikota Nayodo Koerniawan membatasi aktivitas pasar terlalu berlebihan.

Padahal, kebijakan itu justru bentuk perhatian serius akan keselamatan masyarakat, seperti yang telah diamanatkan dalam undang-undang, di mana, hukum tertinggi adalah keselamatan banyak orang.

Walikota Tatong Bara saat diwawancarai sejumlah awak media mengungkapkan, latarbelakang pembatasan jam operasional pasar disebabkan pasar merupakan fasilitas umum dengan intensitas lalu lintas orang dan barang yang tergolong tinggi. Sementara penyebaran Covid-19 terjadi sangat cepat dikarenakan kontak langsung sesama manusia.

“Iya, jadi begini. Kita semua tahu bahwa pasar merupakan salah satu fasilitas umum dengan intensitas lalu lintas orang dan barang yang tergolong tinggi, terutama pola human interaction yang cukup dekat. Dengan pola interaksi seperti ini, pasar menjadi salah satu tempat yang paling rentan terhadap penyebaran Covid-19, sehingga kami perlu mengambil kebijakan untuk membatasi jam operasionalnya,” ujar Walikota.

Penyemprotan Disinfectan oleh tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kotamobagu di fasilitas umum

Operasional pasar yang ditetapkan hanya sampai pukul 13.00 Wita itu, untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Substansinya memang adalah pembatasan aktivitas. Puncak kepadatan lalu lintas jual beli di pasar biasanya antara pukul 5 subuh sampe dengan pukul 9 pagi. Setelah jam itu, aktivitas mulai agak menurun, dan terus turun pada siang harinya. Setelah siang hari hingga malam, biasanya aktivitas di pasar adalah bongkar muat barang. Masyarakat Kotamobagu tentu tahu, pedagang yang berjualan di Pasar Serasi, Pasar 23 Maret, Pasar Poyowa Kecil, tidak semuanya orang Kotamobagu. Tapi ada juga yang berasal dari luar Kotamobagu. Ada yang dari Makassar, Palu, Kalimantan, dan daerah-daerah lainnya di Sulawesi, yang beberapa di antaranya sudah masuk zona merah penyebaran Covid-19,” jelas Walikota.

Selain itu, lanjut Walikota, patut menjadi pertimbangan Pemerintah, bahwa pasar di Kotamobagu menjadi salah satu magnet bagi para pedagang dari luar daerah, terutama memasuki bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Penyediaan tempat cuci tangan di pasar dan jalan kartini oleh Pemkot Kotamobagu

“Ingat, barometer Bolmong Raya sebagai wilayah mayoritas muslim ketika memasuki bulan Ramadhan dan Idul Fitri adalah Kotamobagu, dan ini adalah lumbung besar bagi para pedagang dari luar daerah. Inilah yang patut kita jaga bersama,” kata Walikota menjelaskan.

“Di sini, saya tak mengkategorikan mereka sebagai pembawa virus, tapi di tengah situasi seperti ini adakah yang bisa menjamin itu? Penularan virus ini bukan hanya melalui kontak langsung dan tak langsung dengan pasien positif Covid-19, tapi uang yang digunakan dalam bertansaksi pun menjadi media paling rentan dalam mata rantai penyebaran,” pungkasnya.

(Tri/Adve)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.