Timsus Anoa Ciduk Aksi Penimbunan BBM di Dua SPBU

0

TOPIKBMR.NEWS HUKRIM – Timsus Anoa Polres Kotamobagu berhasil mengamankan 400 liter BBM jenis solar yang ditampung dalam tangki modifikasi mobil Panther di SPBU Pontodon Kecamatan Kotamobagu Utara Senin (6/4/2020).

Selain itu, pemilik kendaraan R alias Rudi (47) Warga Kelurahan Upai juga turut diamankan saat masih berada di SPBU dan hendak membawa Solar tersebut ke pertambangan Potolo Desa Tanoyan Kecamatan Lolayan.

Keberhasilan mengamankan aksi penimbunan BBM di SPBU Pontodon, setelah Timsus Anoa yang dipimpin Ipda Harun Pangalima, SH mendapat informasi dari Camat Kotamobagu Utara tentang pengangkutan BBM jenis Solar dengan tangki modifikasi di SPBU Pontodon sehingga langsung meluncur ke TKP.

Dalam patroli ke SPBU Pontodon, Timsus Anoa juga mendapati 25 unit mobil dan 23 unit motor antri tidak beraturan dan sudah gunakan badan jalan, dan menghimbau keada pihak SPBU agar dapat mengatur antrian kendaraan.

Setelah patroli di SPBU Pontodon, Timsus Anoa juga gelar patroli di SPBU di Desa Moyag Tampoan Kecamatan Kotamobagu Timur dan menemukan 10 unit mobil menggunakan tangki modifikasi sedang antri menunggu SPBU dibuka.

Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubag Humas Iptu Rusman M Saleh menegaskan, bagi pemilik dan pengurus SPBU agar mengawasi kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi.

” Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan, setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 30 Miliar,” tegasnya.

Terpisah, Rio Koko warga Kotamobagu memberikan apresiasi kepada Timsus Anoa Polres Kotamobagu dalam menertibkan penimbunan BBM di dua SPBU.

” Kami berharap, giat patroli di SPBU terus dilakukan oleh pihak Polres Kotamobagu, agar tidak ada lagi kendaraan yang melakukan aksi penimbunan BBM,” tandas pria yang sehari hari berprofesi sebagai sopir Becak Motor (Bentor). (###)

Leave A Reply

Your email address will not be published.