TOPIKBMR.CO KOTAMOBAGU – Tower/ BTS (Based Transceiver Station) provider milik salah satu perusahaan telekomunikasi disegel sejumlah warga RT 8 Dusun 3 desa Moyag Tampoan Kecamatan Kotamobagu Timur belum lama ini, ternyata ‘bodong’ atau tidak mengantongi izin dari pihak Pemerintah Kota Kotamobagu.
Menurut warga jika Tower tersebut XL-Tri, didirikan pada tahun 2008 lalu, dengan masa operasi selama 10 tahun. Telah usai masa izinnya. Namun, warga mendapat informasi jika izin Tower tersebut telah diperpanjang kembali di tahun 2019.
Sementara itu, Kepala DMPTSP Pemkot Kotamobagu Noval Manoppo, Selasa (12/11/2019), mengatakan, setelah pihaknya mendapat informasi adanya penyegelan Tower XL-Tri di desa Moyag Tampoan, langsung melakukan kroscek data, terkait izin Tower XL-Tri tersebut.
Setelah dicek, Tower tersebut tidak melakukan pengurusan izin di Pemkot Kotamobagu.
” Di database, izin Tower tersebut tidak ditemukan. Dipastikan belum pernah urus perpanjangan izin operasi. Mungkin izin awal pada tahun 2008 masih di Pemkab Bolmong,”ujar Noval.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada Perusahaan pemilik Tower tersebut, agar sementara waktu menghentikan operasionalnya. Sebelum izin operasi Tower dikantongi kembali.
” Kita himbau agar dihentikan sementara operasional tower tersebut dan melapor ke Pemkot Kotamobagu ,” tegasnya.
Noval menambahkan, jika Pemkot Kotamobagu sangat terbuka bagi investor yang ingin berinvestasi di Kotamobagu. Tapi, harus mengikuti aturan perizinan yang ditetapkan.
Sementara itu, Sangadi Moyag Tampoan melalui kepala RT 8 Melly Gumeleng mengatakan, jika Pemdes Moyag Tampoan tidak diberitahukan, apabila Tower XL tersebut izin operasinya telah diperpanjang atau tidak.
“ Kami tidak mengetahui jika izinnya telah diperpanjang atau tidak. Setelah disegel oleh warga, baru kami mengetahui duduk persoalannya,”ujarnya.(Her)