topikbmr.co BOLTIM-Mekanisme pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) berdasarkan beban kerja mulai diberlakukan Pemda Boltim mulai tahun depan.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Assagaf, ia memgatakan, jumlah penerimaan TKD pejabat dan staf bakal mengacu pada beban kerja, resiko kerja dan banyak pegawai.
“Jadi pembayaran TKD harus sesusai beban kerja, resiko kerja dan banyak pegawai, itu berlaku 2020 mendatang,” ungkap Assagaf. Rabu (12/6)
Lanjutnya juga, meski golongan dan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) sama, namun penerimaan TKD tidak sama.
“Jadi ada instansi yang beban kerjanya tidak terlalu berat ada juga yang beresiko. Contoh, perbandingan antara beban kerja Dinas Perpustakaan dan Badan Keuangan, tentu intensitas kerja berbeda sehingga penerimaan TKD pun berbeda,” ungkapnya
Ia juga mengatakan, aturan tersebut meningkatkan kualitas kerja PNS daerah.
“Sehingga ada kesesuaian. Sebab, penerimaan TKD sesuai beban kerja,” katanya.
Ia juga menambahkan, besaran penerimaan TKD merupakan kebijakan daerah.
“TKD Boltim memang tinggi, sehingga kinerja PNS harus tetap maksimal,” tutupnya. (Iki)