TOPIKBMR.CO, KOTAMOBAGU- Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, menghimbau masyarakat agar berhati-hati dalam mengkonsumsi obat-obatan yang mengandung ranitidin.
Menyusul ditindak lanjutinya surat dari
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), oleh Dinkes Kotamobagu terkait perintah penarikan produk ranitidin yang terdeteksi N-Nitrosodimethylamine (NDMA) di pasaran.
“Dihimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati mengkonsumsi jenis obat-obatan dan sangat di anjurkan agar setiap pembelian obat harus dengan resep dokter,” ujar Ahmad Yani melalui pesan singkat via Whatsapp, Selasa (15/10/2019). (Wan)
Berikut daftar jenis obat ranitidin yang diperintahkan untuk ditarik dari peredaran, karena menjadi pemicu kanker.
Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL yang diedarkanPT PhaprosTbk
Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL yang diedarkan PT Glaxo Wellcome Indonesia
Rinadin Sirup 75 mg/5mL yang diedarkan oleh PT Global MultiPharmalab
Indoran Cairan Injeksi 25 mh/mL yang diedarkan PT Indofarma
Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL yang diedarkan PT Indofarma
Ranitidine HCI Tablet Salut selaput 150 mg diedarkan PT Pharos Tbk
Conranin Tablet Salut selaput 150 mg diedarka PT Arndoxindo Farma
Radin tablet salut selaput 150 mg diedarkan diedarkan PT Dexa Medixa
Rabitidine HCI tablet salut selaput 150 mg diedarkan PT Dexa Medixa.