TOPIK KOTAMOBAGU – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah menjadi topik hangat, dalam beberapa bulan terakhir.
Laporan terbaru menyebutkan, proses penerimaan PPPK ini diperkirakan akan mulai berlangsung pada Februari 2019.
Jabatan yang paling diutamakan adalah guru karena saat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilaksanakan, banyak dari mereka tak dapat ikut mendaftar sebab faktor usia. Adapun jumlah kuota yang disediakan pemerintah adalah 75 Ribu.
Dibukanya PPPK ini menjadi solusi bagi tenaga honorer yang sudah berjuang lama, tetapi tak dapat menjadi PNS karena berbagai faktor.
“Oleh karena itu, pemerintah memberikan solusi melalui PPPK. Termasuk di dalamnya eks tenaga honorer kategori dua yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS,” jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, seperti dikutip dari Menpan.go.id.
Syafruddin mengungkapkan PPPK ini merupakan Aparat Sipil Negara sama dengan PNS. Semua hak dan fasilitas yang diberikan pun setara, serta memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS.
Perbedaannya hanyalah PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS, tapi mendapatkan jaminan hari tua.
“Semua fasilitas PPPK sama dengan PNS, hanya saja tidak tunjangan pensiun, tapi mendapatkan jaminan hari tua, Jadi sama saja,” ungkap Syafruddin.
Sementara itu, saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) masih menunggu edaran dari pemerintah pusat terkait perekrutan PPPK termasuk Kota Kotamobagu.
“Sampai saat ini kami belum menerima edaran. Informasi minggu depan hari rabu atau kamis ada undangan rakor dari Kemenpan, kemungkinan membahas rekrutmen PPPK,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta kepada topikbmr.co, Jumat (18/1/2019). (Gufran)