Prokes Covid-19 Wajib Diterapkan Pelaku Usaha di Kotamobagu

0

TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, hingga saat ini masih tengah berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kotamobagu. Meski sudah ada kelonggaran terkait jam operasional bagi pelaku usaha.

Namun, bukan berarti dengan adanya kelonggaran jam operasional pelaku usaha tidak mengindahkan aturan yang ditetapkan Pemerintah, yakni memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dengan menyediakan tempat cuci tangan, menggunakan masker, dan jaga jarak.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Herman Aray mengatakan, semua pelaku usaha wajib menerapkan Prokes.

“Meski sudah dibuka, Toko-toko, Indomaret dan Alfamart maupun semua Cafe yang ada di Kotamobagu tetap ikuti prokes dalam pencegahan Covid-19,” tegas Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Herman Aray.

Menurutnya, pembukaan semua aktifitas pertokoan, pasar, maupun semua caffe dalam rangka pemulihan ekonomi di kotamobagu.

“Sudah masuk diera new normal, maka pemulihan ekonomi saat ini sangat penting. Sehingga itu sudah dibukan mesti tidak dengan surat resmi, namun terus kami pantau. Sehingga diharapkan para pelaku usaha tersebut dapat mengikuti anjuran pemerintah dengan menerapkan prokes,” pungkasnya.

(Tri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.