PPPK Bisa Menjabat JPT, Ini Penjelasan KemenPAN-RB

0

TOPIK NASIONAL – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah mengumumkan akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama. Kini, tengah disiapkan regulasi yang mengatur tentang jabatan yang boleh diisi oleh PPPK.

Seperti diketahui, PPPK yang juga termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional (JF). “Yang bisa diisi oleh PPPK pada JPT utama, madya, dan JF, adalah jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja, dalam acara Konsultasi Publik Pengisian JPT dan JF oleh PPPK di Lingkungan Instansi Pemerintah, di Batam, Kamis (24/01).

Setiawan menjelaskan, untuk jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi, bisa diisi oleh semua jabatan ASN, termasuk jabatan yang memiliki fungsi manajerial di BLU.

Sementara, untuk jabatan yang diperlukan untuk percepatan capaian tujuan strategis nasional, PPPK bisa mengisi JPT Utama, JPT Madya, dan jabatan yang memiliki fungsi manajerial di BLU, namun JF tidak bisa diisi oleh PPPK. “Sedangkan jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional,” jelas Setiawan.

Lebih lanjut, PPPK tidak dapat menduduki jabatan administrator dan JPT Pratama. Selain itu, JPT di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan keuangan negara dan hubungan luar negeri, juga tidak bisa diisi oleh PPPK. JF di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan SDA, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri. PPPK juga tidak dapat menduduki JPT yang berkedudukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB).

 

JPT dari Non-PNS

Saat ini di beberapa instansi pemerintah, terdapat JPT utama dan madya yang berasal dari kalangan profesional atau non-PNS. Untuk itu, diperlukan penyesuaian. “Apabila belum mencapai batas usia pensiun jabatan, harus melaksanakan tugas sampai Desember tahun berjalan dan dapat diperpanjang sesuai PP ini,” terang Setiawan.

Namun bila sudah mencapai batas usia jabatan, akan dilakukan pemutusan hubungan kerja sesuai aturan yang berlaku. Dan jika bekerja pada jabatan atau instansi yang tidak dapat diisi PPPK, akan dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja pada akhir Desember tahun berjalan.

Penanganan pegawai non-PNS di kementerian, lembaga, pemda, dan instansi pemerintah lainnya, masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun apabila tidak diangkat menjadi PNS atau PPPK. “Dalam masa lima tahun, pegawai non-PNS berhak atas jaminan kesehatan, kecelakan kerja, dan kematian yang diatur Permenpan RB setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kementerian Keuangan,” tandas Setiawan.

sumber Humas KemenPANRB

Leave A Reply

Your email address will not be published.