TOPIKBMR.NEWS, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kotamobagu.
Penerapan PPKM Level 3 ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu Nomor 143/W-KK/VIII/2021.
Isinya menekankan tentang perpanjangan Penerapan PPKM Level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Edaran tersebut berlaku 31 Agustus 2021.
Dalam surat edaran wali kota disebutkan, menyasar pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, swalayan, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.
Ditekankan, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Satgas Covid-19 Pemkot Kotamobagu menghimbau agar Surat Edaran Walikota ini bisa dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pelaku usaha yang ada di Kota Kotamobagu.
“Ini semua dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kotamobagu,” kata Teddy Makalalag, Ketua Satgas Covid-19 Kotamobagu.
(*/Tri)