PNS Boltim Dilarang Rangkap Jabatan Anggota BPD

0

TOPIKBMR.CO BOLTIM  – Pendaftaran Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah dibuka. Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar menegaskan, bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dibenarman merangkap jabatan sebagai anggota BPD.

Pasalnya, ia mendapati oknum PNS Boltim yang memegang jabatan sebagai ketua dan anggota Badan Permusyawarata Desa (BPD).

“Tidak boleh lagi masuk dalam struktur kepengurusan Badan Permusyawarata Desa (BPD). Sehingga perlu diganti dengan masyarakat yang tida berpenghasilan di luar,” tegas Sehan saat memimpin evaluasi pengelolaan keuangan Dana Desa (Dandes) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kecamatan Kotabunan.

Menurut bupati dua periode itu, PNS sudah menerima tunjangan kinerja, terima gaji dan masih ditambah lagi dengan tunjanagan BPD. Tidak usah libatkan PNS, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Ia mengaku, masih banyak para pemuda di desa yang memiliki potensi untuk dilibatkan dalam struktur BPD. Tetapi katanya, masih saja didapati para PNS jadi ketua dan anggota BPD. Eyang sapaan akrabnya mengungkapkan, PNS menerima gaji bersumber dari anggaran negara. Begitu pun menerima gaji sebagai anggota BPD yang bersumber dari negara, dan ini tidak dibenarkan.

“Merangkap jabatan itulah dianggap telah merugikan keuangan negara berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 29 huruf (i) Junto Pasal 51 huruf (i), tentang penyelenggara negara yang merangkap jabatan,” jelasnya.

Sehan mengaku, pemuda desa mampu berinovasi, memiliki gagasan lebih luas, untuk bisa mendukung program-program yang ada di desa.

“Saya memberi kesempatan bagi generasi muda, untuk ikut serta dalam mengisi posisi BPD di desa masing-masing,” pungkasnya. (###)

Leave A Reply

Your email address will not be published.