Perusak Baliho Alfian Bara Terancam Hukuman Dua Tahun Penjara

0

TOPIK KOTAMOBAGU – Laporan pengrusakan baliho calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Alfian Bara, yang dilayangkan tim pemenangan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu, Kamis (24/1/2019) pekan lalu, mulai memasuki tahap pembahasan I di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Menurut Koordinator Divisi Hukum, Penindakan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kotamobagu, Mishart Acim Manoppo, pembahasan tahap I ini guna meneliti dan memastikan laporan keterpenuhan syarat formil dan materilnya.

“Dari hasil pembahasan I bersama sentra gakkumdu, laporan akan ditindak lanjuti ke tahap penyelidikan,” beber Manoppo, Senin (28/1/2019).

Dirinya juga menjelaskan, pelaku pengrusakan baliho tersebut diduga melakukan pelanggaran atas pasal 521 jo pasal 280 ayat 1 huruf g.

“Ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda 24 juta rupiah,” ujarnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya tim pemenangan Caleg Partai Nasdem Alfian Bara, Dapil Bolmong Raya, Hilman Pasambuna, bersama Soli Umbola saksi pengrusakan baliho, melaporkan terduga pengrusakan baliho di Kelurahan Gogagoman, bernisial AM alias Dul, warga Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat. (Gufran)

Leave A Reply

Your email address will not be published.