TOPIKBMR.CO BOLTIM -Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Boalaang Mongondow Timur (Boltim) Irwan Kiay Demak, selasa (15/10/2019(, mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Boltim agar melaporkan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja dengan dilengkapi dokumen resmi. Jika tidak maka akan di kenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Lanjutnya juga, terkait dengan penggunaan TKA di setiap perusahaan, ada undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mengaturnya, sehingga itu harus dipatuhi agar tidak melanggar, sebab ada sanksi berupa pidana kurungan dan denda bagi perusahaan yang mempekerjakan TKA secara ilegal.
“Sesuai peraturan perundang-undangan TKA harus dilengkapi dokumen, jika tidak ada dokumen maka akan kami tindaki, baik perusahaanya, atau TKA nya kami deportasi,” ungkapnya
Ia juga mengatakan, sedangkan untuk pengawasan, lanjut Kepala Disnakertrans Boltim, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Imigrasi dan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) di setiap tingkatan.
” Kami juga berkoordinasi dengan Imigrasi, dan Timpora yang ada di kecamatan dan desa,” tuturnya
Lanjutnya, Irwan menandaskan, kepada pemerintah setempat dimana perusahaan bearada dan menggunakan TKA, harus kooperatif dengan melaporkan ke Disnakertrans Boltim.
“Pemerintah setempat jangan menyembunyikan keberadaan TKA,” tutupnya. (Iki)