Pemkot Kotamobagu Matangkan Persiapan Lomba Tahfidz Qur’an

0

TOPIKBMR.CO, KOTAMOBAGU—Bagian Kesejahteran Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu menggelar rapat persiapan lomba Tahfidz Qur’an, yang akan dilaksanakan secara berjenjang, mulai di tingkatan Desa/Kelurahan, Kecamatan hingga ke Tingkat Kota Kotamobagu.

Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kantor Wali Kota Kotamobagu tersebut di hadiri seluruh Imam, guru mengaji dan Pegawai Syar’i Desa/Kelurahan Se Kota Kotamobagu, Jumat (29/11/2019).

Kepala Bagian Kesra, Adin Mantali mengatakan, rapat dilaksanakan dalam rangka memberikan pembekalan bagi tim juri dan panitia pada pelaksanaan lomba nanti.

“Hari ini rapat pembekalan untuk tim juri dan panitia, jadi tiap desa kelurahan itu terdiri dari 3 juri dan 1 panitia pelaksana. Dalam rapat ini, kami juga sudah membagikan panduan, soal, perlengkapan seperti spanduk,aAda juga informasi-informasi tentang hadiah dan sebagainya,” ujar Adin.

Menurut Adin, Lomba Tahfidz Qur’an yang akan diselenggarakan khusus untuk tingkat remaja kelompok umur 12 sampai 18 tahun. “ Syarat peserta lomba tingkat remaja harus berumur 12 tahun hingga 17 tahun 11 bulan 29 hari, jadi sebelum dia berumur 18 tahun atau pas 18 tahun,” tuturnya.
Dikatakannya, lomba Tahfidz Qur’an tingkat remaja se-Kotamobagu tersebut di bagi dalam 3 tahapan pelaksanaan, Tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan selanjutnya Tingkat Kota Kotamobagu.

“Kegiatan pertama tanggal 1 desemeber serentak dilaksnakan di 31 desa dan kelurahan se kotamobagu, kemudian pemenangnya juara 1,2, dan 3 akan diutus di tingkat kecamatan yang insyaallah akan dilaksanakan tanggal 7 desember, untuk tempatnya di tetapkan masing-masing kecamatan. Nah juara di tingkat kecamatan akan maju di tingkat kota pada tanggal 8 desember yang akan dilaksanakan di masjid agung baitul makmur,” terangnya.

Adin menambahkan untuk lomba di tingkat Desa dan Kelurahan, pihaknya mengusulkan Lurah dan sangadi agar memilih juri lomba dari pihak yang berkompeten.
“Syarat menjadi juri itu, kami minta lurah yang menunjuk guru mengaji, imam, pegawai syar’i atau praktisi Al-Quran yang ad di masing-masing desa dan kelurahan,” pungkasnya. (HM)

Leave A Reply

Your email address will not be published.