topikbmr.co BOLTIM -Adanya pelebaran jalan yang terkena di pekarangan rumah masyarakat, yang tepatnya di Desa Motongkad Selatan maupun yang berada di Desa Motongkad Utara, Kecamatan Motongkad akan mendapat ganti rugi dari Pemkab Boltim.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumaha Rakyat (PUPR) Sahrul Abdul Muis, ia mengatakan, pekarang rumah maupun rumah yang terkena pelebaran akan mendapatkan ganti rugi. “Tentu sejauh ini kita akan melihat berapa harga maksimal untuk mengantikan rumah maupun pekarangan rumah masayarakat yang terkena pelebaran jalan,” ungkap Muis. Senin (29/7)
Lanjutnya juga, saat ini Pemerintah daerah (Pemda) akan melakukan pengecekan, dan itu sudah ada tim yang turun langsung, sejauh ini sudah melakukan negosiasi dengan masyarakat yang rumah ataupun pekarangan rumahnya terkena pelabaran jalan.
“Sementara, ganti rugi tersebut mencari titik kesepakatan dengan masyarakat yang ada. Dan itu, ada perlakuan khusus untuk kepentingan umum,” ungkapnya
Ia juga mengatakan, kalaupun ada tanah masyarakat yang punya hak milik yang bersertifikat berarti itu harga ganti ruginya akan lebih tinggi, dan apabila tanah masyarakat yang belum memiliki sertifikat maka harganya tidak sesuai dengan yang memiliki sertifikat.
“Sedangkan dijalur dua ada 4 rumah, yang akan dibebaskan untuk kepentingan umum,” terangnya
Lanjutnya, tentunya kita akan melihat dari segi rumah, untuk meganti rugi rumah atw pekarangan rumah yang terkana pelabaran jalan.
“Jadi masyarakat harus memahami demi kepentingan umum,” tutupnya. (Iki)