Pemerintah RI Tetapkan 12-14 September Hari Berkabung Nasional

0

topikbmr.co – Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, Bacharuddin Jusuf Habibie (Presiden Republik lndonesia Ke-3) yang wafat pada tanggal 11 September 2019 di Jakarta, sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayal (5), dan ayat (6) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, kepada para Pimpinan
Lembaga Negara, Gubernur Bank lndonesia, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati, Walikota, Pimpinan BUMN/BUMD, serta Kepala Perwakilan Republik lndonesia di Luar Negeri beserta jajaran dimohon untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama 3 (tiga) hari berturut-turut terhitung mulai tanggal
12 sampai dengan 14 September 2019.

Hal ini berdasarkan surat nomor : B- 1010/M.Sesneg/Set/TU.0010912019, bersifat segera tertanggal 11 September 2019 yang ditanda tangani Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Republik Indonesia, Pratikno. Tembusan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Selanjutnya isi surat juga memuat penyampaian kepada Gubernur
Bupati dan Walikota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan
Bendera Negara setengah tiang.
Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional.(*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.