TOPIK BOLMONG – Perburuan satwa liar jenis Monyet (Macacanigra) atau biasa disebut Yaki oleh warga Sulut, di kawasan hutan yang ada di wilayah Bolmong Raya, disesali oleh sejumlah pihak. Pasalnya, Yaki masuk salah satu satwa liar yang dilindungi.
KRPH Pinolosian Fadly Olii S.Hut mengungkapkan, belum lama ini beredar informasi satwa liar jenis Yaki diperjualbelikan melalui media social. Diduga hewan tersebut akan dijadikan santapan. Dengan sigap pihaknya langsung menelusuri kebenaran informasi tersebut. Setelah diselediki teryata satwa liar jenis Yaki diburu oleh sejumlah oknum di kawasan hutan Matali Baru.
“ Jelas perburuan satwa liar yang dilindungi melanggar Undang Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya hayati dan ekosistemnya,”jelas Fadly.
Ditegaskan, setiap orang dilarang untuk menagkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
“ Sanksinya pidana penjara salama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 100.000.000 juta rupiah,”tegasnya.
Ditambahkan, jika kasus pemburuan Yaki di kawasan Hutan Matali Baru saat ini, sudah ditangani oleh pihak Balai Gakkum KLHK dan Polres Kotamobagu.
“ Penyebaran satwa liar dilindungi di hutan Bolaang Mongondow Raya ini masih merata. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh masyarakat agar bisa menjaga satwa satwa liar tersebut untuk tetap hidup di alam bebas tanpa ada gangguan dari manusia,”tandasnya. (FM)