Pasca Rampas Kendaraan Konsumen, Suzuki Finance Kotamobagu Alergi Wartawan 

0

TOPIKBMR.CO, KOTAMOBAGU– Pasca dugaan perampasan kendaraan roda dua (R2) yang dikendarai oleh Cita Rampan (18) warga Kopandakan Kecamatan Kotamobagu Selatan, diruas jalan Mogolaing, Rabu (16/10/2019), oleh pihak Suzuki Finance Kotamobagu. Akhirnya persoalan tersebut berujung di kantor Polres Kotamobagu.

Mengetahui adanya kasus dugaan perampasan tersebut, sejumlah wartawan berniat melakukan konfirmasi mengenai kasus tersebut ke pihak Manajemen Suzuki Finance Kotamobagu yang terletak di Kelurahan Mongkonai Barat. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan hak jawab dari pihak Suzuki Finance Kotamobagu, agar dalam pemberitaan nanti  unsur 5W-1H terpenuhi.

Parahnya, ketika sejumlah jurnalis berada di kantor Suzuki Finance, tiba tiba salah satu oknum karyawan yang mengaku Koordinator, dengan gaya petantang petenteng menemui wartawan. Saat ditanya nama pria tersebut, dirinya enggan  menyebutkan nama lengkapnya.

Ironisnya, oknum tersebut diduga kuat melecehkan kerja sejumlah wartawan, yang berniat baik untuk memenuhi hak jawab dari Finance, terkait dugaan perampasan Debt Colektor Suzuki Finance Kotamobagu, seperti apa Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan unit kendaraan bermotor yang dilaporkan konsumen di Polres Kotamobagu.

Mirisnya lagi, dengan sikap sok angkuh karyawan Suzuki Finance mengatakan, bahwa pihaknya tidak ada urusan dengan wartawan serta meminta wartawan segera keluar dari ruangan kantor.

“Pihak kami tidak ada urusan dengan wartawan, kami tidak perlu untuk memberikan konfirmasi apapun mengenai SOP penarikan kendaraan,” ujar pria yang mengaku dirinya koordinator kantor.

Terkait kejadian itu, Ketua Komunitas Wartawan Kotamobagu (Kawan Kota) Kano Tontolawa mengecam tindakan Suzuki Finance yang tidak koperaktif kepada kerja wartawan.

Menurutnya oknum karyawan Finance tersebut sudah melanggar Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999, yakni tentang siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

“Saya minta kepada pihak Suzuki Finance untuk segera meminta maaf kepada seluruh wartawan. Sebelum masalah ini kami proses secara hukum,” kata Wartawan SKH Koran Manado ini. (Wan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.