Menuju Zona Integritas, Anita Tegaskan Sikat Praktek Pungli di Satlantas Polres Kotamobagu

0

topikbmr.co, KOTAMOBAGU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu tidak main-main dalam memberantas segala bentuk pelanggaran, apalagi terkait dalam pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Satlantas Polres Kotamobagu, AKP Magdalena Anita Sitinjak SIK, menegaskan telah me-warning kepada seluruh anggota maupun petugas pelayanan. Dirinya menekankan, bahwa di seluruh unit pelayanan wajib steril dari praktik pungli dan percaloan.

“Saya selalu menyampaikan kepada anggota bahwa tidak boleh ada yang namanya calo SIM (Surat Izin Mengemudi) dan juga pungutan liar dalam setiap kegiatan,” tegas Anita.

Anita juga mengatakan, dalam agenda pembenahan melalui zona integritas (ZI), Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu siap menjadi pelopor sekaligus ujung tombak. Sukses dan gagalnya program ZI bergantung pada kualitas pelayanan. Baik pelayanan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) maupun lainnya.

“Jadi sudah tidak ada yang namanya calo dan pungli, terutama pada pelayanan SIM. Dan himbau kepada masyarakat apabila mengurus SIM harus datang dan mengurus sendiri, jangan ada yang menggunakan jasa calo,” imbaunya.

Hal ini kata Anita, seperti yang dirasakan masyarakat ketika datang mengurus perpanjangan SIM di Satlantas Polres Kotamobagu, Rabu (27/3/2019) pagi tadi.

“Tadi ada yang namanya ibu Titin Mokoagow, warga Kelurahan Biga datang mengurus perpanjangan SIM. Ia dilayani dengan bagus dan prosesnya cepat tanpa ada calo serta pungli. Karena dalam pengurusan SIM yang dibayar hanya PNPB saja,” terangnya.

Dirinya juga berharap, peran serta masyarakat juga sangat diperlukan untuk menumbuhkan iklim bersih dari praktik kotor pungli dan percaloan.

“Kepada masyarakat juga kita selalu sosialisasi, agar pendaftaran tidak melalui si calo-calo tidak bertanggung jawab itu. Jika ada pelanggaran juga bisa segera melaporkan ke kita,” tuturnya.

“Yang pastinya, jika ada pelanggaran, akan ada sanksi, dari teguran sampai kode etik. Itu berlaku untuk semua pelayanan, seperti STNK dan BPKB juga, semuanya komitmen jangan sampai ada praktek kotor semacam itu,” tukasnya

(Gufran Mamonto)

Leave A Reply

Your email address will not be published.