topikbmr.co, KOTAMOBAGU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu bekerjasama dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Satpol PP Kota Kotamobagu melakukan penggembosan sejumlah kendaraan yang sengaja memarkir kendaraan di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
“Penggembosan kami lakukan karena sudah beberapa kali dilakukan sosialisasi terkait himbauan larangan parkir disejumlah ruas jalan yang sering mengalami kemacetan,” kata Kepala Satlantas Polres Kotamobagu, AKP Magdalena Anita Sitinjak, SIK, Rabu (8/9/2019).
Menurut Anita, dalam penerapan aturan KTL ini, ada lima kendaraan beroda empat yang digembosi, paling banyak di ruas jalan depan Rumah Sakit Kinapit.
“Berdasarkan aturan KTL, seluruh kendaraan baik roda dua dan empat dilarang memarkir sembarangan selama 1×24 jam disepanjang jalan Ahmad Yani, Depan RS Kinapit, depan bundaran Paris, depan Kantor Wali kota, simpang tiga depan Hotel Tamasya, depan Toko Tita dan Depan swalayan Dragon,” ujar Anita.
Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menghimbau agar masyarakat sebagai pengendara kendaraan baik roda Empat, Dua dan Bentor, agar selalu tertib berlalu lintas.
“Jika ada rambu-rambu lalin yang terpasang, maka harus dipatuhi. Apalagi masuk di KTL,” imbaunya.
“Masyarakat sudah harus mematuhi peraturan lalu lintas, kemudian parkir sembarangan untuk kendaraan sudah tidak diperbolehkan lagi apalagi di sejumlah titik yang diterapkan,” tambah Kepala Dishub Kotamobagu, Nasly Paputungan.
(Gufran)