Enggan Bayar Restribusi, Disdagkop-UKM Akan Segel 60 Ruko

0

topikbmr.co, KOTAMOBAGU – 60 Rumah Toko (Ruko) di Pasar 23 Maret hingga saat ini belum membayar retribusi.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperdagkop-UKM) Kotamobagu, Herman Aray, mengungkapkan sejak Januari 2019 pengguna Ruko masih menunggak retribusi, sedangkan Hak Guna Bangunan (HGB) sudah berakhir tahun 2013.

“Ini juga berpangaruh pada capaian PAD Disperdagkop-UKM yang masih dibawah. Sedangkan target PAD kami naik dari Rp786 juta menjadi Rp2,1 miliar,” ungkap Aray, Rabu (8/5/2019).

Aray menegaskan, akan menutup dan mengeluarkan paksa bagi pengguna Ruko yang kumabal.

“Kita akan tutup dan keluarkan paksa. Hari ini penayangan Surat Peringatan Pertama (SP1), sesudah puasa akan di eksekusi,” tegasnya.

Ditambahkan, retribusi 60 Ruko tersebut bervariasi sesuai dengan ukuran, dari yang retribusinya Rp108 ribu sampai yang Rp480 ribu.

“HGB tahun 2013 sudah habis, mereka (pengguna ruko) mau diperpanjang tetapi aturannya tidak bisa diperpanjang. Jadi kita harus ambil tindakan tegas,” pungkasnya.

(Gufran)

Leave A Reply

Your email address will not be published.