TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU – Belum kungjung usainya pandemi Covid-19, menjadi kendala pendirian pasar ramadhan tahun 2021 di Kota Kotamobagu. Pasalnya, pendirian pasar harus menunggu keputusan dan surat edaran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Namun, Pemkot Kotamobagu akan melakukan pengkajian terkait dengan pendirian Pasar Ramadan tahun ini. Sebagaimana yang dikatakan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kotamobagu, Hamdan Mokoagow bahwa Pemerintah masih melakukan rapat terkait Pasar Ramadan.
“Barusan kami melaksanakan rapat yang dipimpin langsung oleh Pak Sekda terkait Pasar Ramadan, sudah ada gambarannya apakah Pasar Ramadan bisa didirikan, namun intinya masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah,” ujar Hamdan, Senin (5/4/2021).
Lanjut Hamdan, Pemkot Kotamobagu tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Pusat. “Kami banyak berkoordinasi. Rujukannya tentu dari Kementrian dan Pemerintah Provinsi untuk dijabarkan dalam surat edaran nanti. Juga, menunggu petunjuk dari Wali Kota Kotamobagu,” kata Hamdan.
Hamdan menjelaskan, jika pendirian Pasar Ramadan diizinkan, maka penerapan protokol kesehatan (Prokes) akan sangat diperhatikan dan dijalankan secara ketat. “Prokesnya ketat termasuk penerapan wilayahnya. Karena tidak akan seperti pendirian Pasar Ramadan sebelum adanya pandemi covid-19 yang penempatan lapak jualan berjejer sehingga megakibatkan kerumunan. Namun keputusan finalnya menunggu surat edaran,” pungkasnya.
(Tri)