LSM Gempur Minta APH Telusuri Dugaan Jual Beli Posisi Tugas Paskibraka Kotamobagu

0

TOPIKBMR,NEWS KOTAMOBAGU – Buntut Informasi terkait dugaan jual beli posisi tugas dijajaran Paskibraka Kotamobagu, yang baru saja usai menunaikan tugas pada 17 Agustus 2021. Hal tersebut  langsung mendapat sorotan dari ketua LSM Gempur Robianto Suid S,Hut.

“ Semenjak informasi ini mencuat ke public, alangkah baiknya dugaan jual beli posisi anggota Paskibara yang bertugas, harus segera ditelusuri oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab, ini sangat merugikan orangtua dan anggota Paskibara yang telah bertugas mengibarkan bendera pada hari kemerdekaan 17 Agustus,”ujar Obi sapaan akrabnya, Sabtu (4/9/2021).

Ditambahkan mantan komisioner KPU Kotamobagu ini, bahwa dirinya heran. Sebab, masih ada saja oknum yang sengaja memanfaatkan momentum dalam rangka menyambut HUT RI, guna meraup keuntungan pribadi dengan cara cara yang tidak halal.

“ Jika ada benar terjadinya dugaan jual beli posisi tugas anggota Paskibraka, makan oknum tersebut harus ditindak tegas,”ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dispora Kotamobagu mengatakan, bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam penentuan posisi pasukan 8 pada saat itu. Dimana, nama nama yang akan bertugas tidak disodorkan kepada pihak Dispora sampai pada penaikan bendera.

“ Saya tegaskan bahwa itu adalah kesalahan besar, karena kami tidak diberitahukan nama nama yang bertugas. Nah, berarti ini ada apa-apanya?. Kenapa nanti sore hari, pemberitahuan nama nama yang bertugas disodorkan kepada pihak Dispora, dan itupun hanya melalui via WhatsApp sekira  pukul 15.00,”beber Anas .

Maka, atas adanya dugaan pungli tersebut. Anas mengatakan, bahwa dirinya telah mendapat perintah dari pimpinan, untuk memanggil pelatih Paskibara tahun 2021,   dalam rangka klarifikasi.

Dilansir dari Indo-news.id, Mawar (Nama samaran) Kamis 2 September 2021 saat menemuai Wartawan mengungkapkan kesesalannya saat mengetahui ada pungutan liar yang terjadi pada penetapan posisi tugas Paskibraka sebelum 17 Agustus lalu. Ia menjelaskan bahwa ketika saat penentuan tugas-tugas pokok, anggota Paskibraka diwajibkan menyetor uang yang sudah ditentukan oleh penyelenggara,misalnya untuk menjadi petugas  pembawa benderah wajib menyetorkan uang 7 Juta rupiah, untuk pendamping kiri 3 juta rupiah  dan kanan   5 Juta rupiah dan untuk menjadi pasukan 18 wajib juga menyetorkan uang senilai 3 Juta rupiah per-anggota. (Ftn/Indo-news.Id)

Leave A Reply

Your email address will not be published.