Komisi I DPRD Bolmong Gelar RDP Dengan Warga Wangga Baru

0

TopikBMR. Com
BOLMONG – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow, sejak 2 hari melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya aspirasi masyarakat Desa Wangga Baru Kecamatan Dumoga Barat.

Rapat yang dimulai sekira pukul 13.30 Wita, Rabu (06/02) di ruangan Komisi II, dihadiri puluhan masyarakat wangga baru. Hadir pula anggota DPRD Hi Masud Lauma, Moh Syahrudin Mokoagow, A Y Mamonto, Esra Panese, Sunyoto Paputungan.

Wahidin Potabuga menjadi penginisiator atas laporan terhadap Sangadi Wangga Baru, menyampaikan beberapa poin tuntutan. Dalam keterangan mereka, Kepala Desa Wangga Baru Suwardi Potabuga beserta dengan aparatnya, diduga kuat melakukan pungutan liar (Pungli) ke masyarakat dengan cara menagih uang sebesar Rp20.000 ke setiap warga dalam program fogging.

Bukan hanya itu,dalam program bedah rumah pada tahun 2015 aparat desa juga meminta uang sebesar Rp90.000 kepada masyarakat.

“Sangat banyak persoalan yang terjadi di desa kami, bahkan untuk persoalan sangsi adat saja, pemdes tidak segan-segan mematok harga. Mulai dari Rp1.500.000 hingga Rp5.000.000,” ungkap Wahidin.

Mendengar aspirasi dari warga Desa Wangga Baru, Ketua DPRD Bolmong, Welti Komaling angkat bicara.

“Jika persoalan ini benar terjadi maka Kepala Desa Wangga Baru beserta dengan aparatnya pantas untuk diberikan sanksi sesuai dengan mekanisme pemerintahan, karena setahu kami sanksinya bisa berupa teguran hingga ke pemecatan,” tegas Welti.

Sementara itu, Ketua Komisi I, Yusra Alhabsy saat dikonfirmasi selesai rapat bersama. Mengatakan komisi I akan menggelar kembali rapat pertemuan dengan libatkan semua pihak.

“Kami akan melakukan kembali rapat bersama. Dengan melibatkan semua pihak, Pemdes dan masyarakat. Sambil menunggu jadwal rapat diharapkan warga tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum,” kata Yusra.

Terpisah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, melalui Asisten I Derek Panambunan menambahkan, pihak eksekutif akan mengundang secara khusus Camat Dumoga Barat dan Sangadi Desa Wangga Baru, untuk dimintai klarifikasi.

“Ada sembilan poin yang kami sudah dengarkan apa yang disampaikan di pertemuan tadi, dan bagian hukum akan mengkaji kembali, dan hasil kajian nanti akan di informasikan kembali,” tukasnya.

Sangadi Desa Wangga Baru, Suwardi Potabuga membantah adanya Pungli, dijelaskannya. Mereka itu segelintir kelompok warga yang tidak suka pemerintahan di desa.

“Itu kelompok yang tidak suka sama saya, jadi mereka membuat isu tersebut soal masalah adat. Selama ini adat tidak tertulis dan bukan saya yang membuat saya hanya menjalankannya. Dan untuk Perdes itu hanya asal-asal tapi ada,” jelasnya.

Ketidakhadiran dirinya dan perangkat, saat rapat bersama DPRD Bolmong kemarin itu, karena ada halangan sakit.

“Ada undangan cuma saya sedang sakit, jika ada undangan pertemuan lagi saya akan hadir. Selama ini kami selalu memfasilitasi tapi dengan catatan mereka (warga.red) selesai kesalahan di desa, tapi mereka tidak mau menyelesaikan itu,” katanya.

Dijelaskannya, warga yang datang menyampaikan ke DPRD Bolmong, kata Sangadi sudah menjabat 2 tahun ini mengatakan telah kena sanksi adat lewat pemboikotan segala aktivitas kemasyarakatan di desa.

“Karena mereka itu kena hukuman sosial sanksi adat boikot, selama belum menyelesaikan biaya sanksi, jika tidak diselesaikan maka sanksinya seperti kegiatan mereka berupa hajatan pesta tidak akan dihadiri warga,” tukasnya

Potabuga mengatakan, warga yang kena sanksi dikarenakan, telah menyebarkan status dengan mencela istri dari Sekretaris Desa (Sekdes).

“Masalahnya, mereka itu mencela istri Sekdes di Facebook, kami undang mereka, tapi. Tidak ada yang hadir, maka kami berikan sanksi adat dengan membayar uang adat masing masing Rp1 juta dan juga diberikan ke korban yang di celah Rp3 juta,” tukasnya.

Sementara, pada rapat lanjutan, Komisi I menampung semua aspirasi kedua belah pihak dan selanjutnya akan ditindaklanjuti pada rapat internal DPRD menentukan solusi atas permasalahan di Wangga Baru. (#)

Leave A Reply

Your email address will not be published.