Inspektur Tambang Diminta Investigasi Tragedi Bakan, Sejumlah Aktivis Dukung LSM Insan Totabuan

0

topikbmr.co BOLMONG – Pasca tragedi maut yang menyebabkan puluhan penambang meninggal dunia di Campsite Busa Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong, LSM Insan Totabuan  meminta tanggungjawab PT JResources Bolaang Mongondow (JRBM). Pasalnya, lokasi longsor tersebut berada di area milik perusahaan PT JRBM.

Oleh karena itu, Ketua LSM Insan Totabuan Sehan Ambaru melayangkan pengaduan secara resmi kepada Menteri ESDM Republik Indonesia, sebagaimana surat dengan nomor: ist/LPM-IT-BM/III/2019 perihal laporan, penutupan aktivitas dan operasional PT JResources Bolaang Mongondow Sulawesi Utara.

Salah satu poin tuntutan LSM Insan Totabuan adalah, meminta kepada bapak Menteri ESDM agar memerintahkan inspektur tambang untuk melakukan investigasi mendalam keseluruh wilayah konsesi PT J Resources Bolaang Mongondow dan memberi sanksi tegas terhadap perusahaan tersebut.

Sepertinya  langkah yang diambil oleh LSM Insan Totabuan mendapat dukungan dari sejumlah aktivis di Bolaang Mongondow Raya (BMR). Salah satunya mantan ketua BKPRMI, Dedi Martasen. Menurutnya, PT JRBM harus bertanggungjawab atas penuntasan evakuasi korban longsor. Mengingat wilayah tersebut adalah wilayah kerja PT JRBM.

“Proses penambangan ilegal selama ini berarti ada semacam pembiaran dari perusahaan,” kata Martasen yang saat ini menjabat Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Kotamobagu.

Ditegaskan, PT JRBM harus bertanggung jawab kepada masyarakat korban dan kepada pemerintah secara hukum atas kejadian tersebut. Serta Pemerintah harus menghentikan kegiatan PT JRBM.

“Sekiranya bentuk-bentuk  tanggungjawab atas musibah ini tidak ditunjukkan secara baik oleh perusahan,” ujarnya.

Senada disampaikan Irawan Damopolii. Aktivis BMR ini juga mendukung sikap dan langkah ketua LSM Insan Totabuan, Sehan Ambaru.

“Dengan ikut melakukan langkah formal bersama. Karena JRBM terindikasi melakukan proses pembiaran, bahkan di beberapa akses yang menuju lokasi kejadian reruntuhan ternyata diduga security PT JRBM melakukan pemungutan biaya masuk kepada para penambang. JRBM dengan seluruh fasilitas manajemennya sangat memahami aktifitas para penambang yang tertimbun tersebut. Sehingga secara hukum JRBM sangat bertanggung jawab dengan konsekwensi yang di alami oleh para korban di daerah pertambangan tersebut,” katanya.

Irawan menjelaskan, ini masalah hukum dan kemanusiaan. Jika PT JRBM tidak mau bertanggung jawab atas dugaan adanya  pembiaran, maka ini kata Irawan adalah bentuk penghianatan kemanusiaan pada rakyat Bolaang mongondow.

“Lebih khusus keluarga korban. Sekaligus ini adalah bentuk delik pelanggaran hukum atas kejadian pada korban-korban reruntuhan tersebut,” jelasnya.

Terpisah PT JRBM melalui bagian Humas, Ferry Siahaan mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak Manajemen PT JRBM.

“Kami masih berkoordinasi dengan manajemen. Jika sudah ada update, akan saya informasikan kepada rekan-rekan,” singkatnya, Sabtu (9/3/2019).

 

Ini 7 Tuntutan LSM Insan Totabuan kepada pihak PT JRBM

  1. Meminta kepada bapak Presiden segera mencabut ijin ekspolitasi, ekspolrasi serta ijin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT J Resources Bolaang Mongondow.
  2. Meminta kepada bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera memerintahkan Kapolri dan jajarannya untuk memproses pidana atas seluruh kelalaian atas tragedi kemanusiaan yang melibatkan puluhan orang tewas dan luka-luka.
  3. Meminta kepada bapak Menteri ESDM agar memerintahkan inspektur tambang untuk melakukan investigasi mendalam keseluruh wilayah konsesi PT J Resources Bolaang Mongondoe dan memberi sanksi tegas terhadap perusahaan tersebut.
  4. Meminta kepada bapak Presiden untuk memerintahkan kepada PT JRBM untuk menyantuni, memberikan santuan seumur hidup kepada seluruh keluarga korban tewas, yakni, istri dan anak-anak mereka.
  5. Meminta kepada bapak Presiden agar memerintahkan Basarnas agar tetap melanjutkan proses pencarian dan evakuasi korban yang tewas. Karena diperkirakan masih ada puluhan korban yang dipastikan sudah tewas terperangkap dilokasi kejadian.
  6. Kalau surat tuntutan kami ini tidak segera ditindaklanjuti maka kami akan melakukan upaya paksa terhadap pihak perusahaan dengan mengerahkan masyarakat penambang tradisional dan seluruh korban untuk menduduki areal penambangan PT JRBM.

(Tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.