Dua Tersangka Curanmor Asal Insil Dibekuk Tim Resmob Polres Kotamobagu
TopikBMR, KOTAMOBAGU — Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diringkus tim reserse mobile (Resmob) Polres Kotamobagu, Selasa (3/3/2020) sekitar pukul 5.30 Wita.
Kedua tersangka, Hendi Kamasaan (30) warga Desa Insil, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Aprianto Mamonto (21) warga setempat.
Kedua tersangka diamankan di kediaman mereka masing-masing dengan barang bukti satu unit kendaraan bermotor jenis Honda Revo berwarna merah.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi, LP/. /III/2020/red ktg, tanggal 2 Maret 2020, kemudian ditindaklanjuti oleh satuan Resmob.
Kronologi penangkapan kedua tersangka bermula saat tim Resmob berhasil mengidentifikasi akan identitas kedua pelaku dan berkoordinasi dengan warga yang berada di Desa Insil.
Mendapat informasi, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP, Muh. Fadli, SIK dan Karim Resmob Aiptu Alfret Laheba bergegas menuju lokasi penangkapan dan melakukan olah TKP untuk dilakukan pengembangan.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK, melalui Kasubag Humas Polresta Kotamobagu Iptu Rusman Saleh ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Kedua tersangka saat ini sudah diamankan dan sudah berada Polresta Kotamobagu,” ujar Rusman kepada TopikBMR.co.
(Tri)