DPRD Bolmong gelar RDP Terkait Blok Bakan

0

TOPIKBMR.NEWS BOLMONG – Tindaklanjut dari tuntutan panca aspirasi penambang tradisional blok Bakan, atas tuntutan diberikan lahan WPR untuk dapat dikelola oleh masyarakat, Kamis (2/7/2020) DPRD Kabupaten Bolmong melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak JRBM dan instansi terkait.

Rapat dengar pendapat di pimpin oleh ketua DPRD Welty Komaling, dihadiri ketua dan anggota komisi I, wakil Bupati Bolaang Mongondow, Dandim 1303 BM, Kapolsek Lolak mewakili kapolres Bolmong, kasat Reskrim Fadli.SIK mewakili Kapolres Kota Kotamobagu,  PT.JRBM yang di wakili oleh  Broto dan instansi tekhnis terkait.

Rapat dengar pendapat ini adalah, tindak lanjut dari permintaan masyarakat penambang di wilayah blok Bakan yang dalam unjuk rasa kemarin memberikan tenggat waktu 1 minggu untuk mereka kembali bisa melakukan aktifitas menambang di tanah mereka.

Ketua DPRD Welty Komaling menyampaikan kepada perwakilan PT.JRBM apakah dari 653 Ha, yang masuk dalam kontrak karya PT.JRBM untuk dapat bisa dilakukan penyayatan dan  diberikan kepada masyarakat.

Ditambahkan anggota DPRD Bolmong Febrianto Tangahu, meminta kepada pihak PT.JRBM untuk dapat pisahkan antara blok Bakan dan kenginginan masyarakat Bakan. ” Masyarakat disana butuh makan, jadi saya minta PT.JRBM dapat memahami keinginan saudara-saudara saya di bakan,” ujar Tangahu.

Sementara itu, Wakil Bupati.Yanni R.Tuuk,STh.MM juga meminta kepada pihak perusahaan PT.JRBM, untuk bisa merelakan sebagian lahan agar dapat dilakukan penciutan wilayah untuk WPR, dan kalau itu diberikan oleh PT.JRBM maka Kita menunggu bupati pulang dari Tugas luar dan bersama-sama mempresure kepada Gubernur sulut.

Menanggapi hal tersebut, Broto perwakilan dari PT JRBM menyampaikan, pihaknya akan lihat regulasi perusahaan, mengingat 653 Hektar, sudah masuk dalam neraca perusahan PT.JRBM dengan pemerintah daerah,”jawabnya.

(Loep)

Leave A Reply

Your email address will not be published.