topikbmr.co KOTAMOBAGU – Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Kotamobagu menghimbau kepada para pengusaha agar dapat mengurus perizinan sesuai bidang usaha masing-masing.
Kepala DPMPTSP Noval Manoppo mengatakan, pengusaha sekarang tidak perlu khawatir menghadapi birokrasi perizinan karena sudah sangat dipermudah dan cepat pelayanannya tanpa di punggut biaya.
“Sekarang pelaku usaha untuk mengurus perizinan usaha sudah sangat mudah, cepat dan gratis,” kata Noval, Selasa (16/7/2019).
Ditambahkan, untuk pelaku usaha yang telah mengantongi izin usaha, agar dapat memperhatikan dokumen perizinan untuk dilakukan perpanjangan izin.
Jika izin sudah kedaluarsa, kiranya pelaku usaha yang ada di Kotamobagu segera menghubungi pihak DPMPTSP Kotamobagu untuk mendapatkan pelayanan pengurusan perpanjangan izin usaha.
Ditambahkan, Kota Kotamobagu sangat terbuka bagi semua bidang investasi yang masuk ingin berinvestasi. Namun, dengan mengikuti syarat dan aturan yang berlaku di Kotamobagu, terutama soal perizinan.
Dengan pro aktifnya pelaku usaha mengurus izin, dapat mampu meningkatkan pertumbuhan investasi yang ada di Kotamobagu. (Herdy)