TOPIK KOTAMOBAGU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Kotamobagu kembali meminta kepada perusahaan yang beroperasi di Kotamobagu agar mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Drs Imran Golonda MAP Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal DPMPTSP Kotamobagu saat dikonfirmasi TopikBMR. Com, Rabu (13/2/2019) menegaskan, semua perusahaan baik local atau yang memiliki cabang di Kotamobagu, wajib mengantongi NIB perusahaan.
Dimana, Perusahaan yang sudah lama atau yang baru harus miliki NIB. Pekan ini kita akan turun ke Perusahaan yang belum mengantongi NIB, untuk segera mendaftarkannya. Sebab, regulasi ini sudah berlakukan secara serentak mulai Januari 2019 ini.
Ditambahkan, mendirikan usaha sudah pakai NIB. Dimana trend digital seperti saat ini, Pemerintah telah menyiapkan kemudahan bagi para pengusaha, jika semua syarat lengkap, pasti segera diproses dan didaftarkan NIB perusahaan.
“ Dengan adanya NIB, pelaku usaha di Kotamobagu tidak lagi repot mengajukan izin usaha seperti SIUP,TDP dan izin usaha lainnya lagi. Dengan NIB , yang akan diurus hanya hanya 30 menit saja,”tambah Imran.
Ditambahkan, pelaku usaha yang hendak mendaftarkan NIB, bisa langsung ke Kantor DPMPTSP . Nanti akan segera diberikan pelayanan dan informasi kepada pelaku usaha.
“Sistem perizinan usaha ini, akan menggunakan system online atau biasa disebut Online Single Submission (OSS) . Siapkan semua kelengkapan dokumen yang diperlukan, jika ingin mengetahui lebih lanjut segera menghubungi kantor DPMPTSP Kotamobagu,”tandasnya.
“Selain itu, jika pemilik perusahaan telah terdaftar dan memiliki NIB, perpanjangan disetiap tahunnya, hanya bisa langsung mendaftar melalui online dengan menggunakan Smartphone,” tandasnya. (Herdy)