Desa Bongkudai Barat Genjot DD-ADD Tahun Ini, Untuk Pemberdayaan dan Infrastruktur

0

TopikBMR. Com BOLTIM – Dalam upaya memajukan desa yang berkesinambungan, Pemerintah Desa Bongkudai Barat kecamatan Modayag Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terus berbenah dalam pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum demi menunjang kelancaran masyarakat dalam segala kegiatan.

Kepada Topikbmr.co Kepala desa Bongkudai Barat Hasmi Tololiu mengungkapkan, Dana Desa (DD) yang bersumber dari pemerintah Pusat untuk percepatan pembangunan di desa,sangat membantu bagi warga masyarakat Desa Bongkudai Barat. “tahun ini saya (Sangadi) akan mengalokasikan sebagian dana desa untuk pembangunan infrastruktur (peningkatan jalan gedung putih) yang berlokasi di dusun IV (empat) Desa Bongkudai Barat karena ini sudah masuk usulan prioritas desa” ungkapnya disela-sela kesibukannya Selasa,( 12/02/2019) tadi siang

Lanjutnya,Desa Bongkuday Barat yang ikut merasakan manfaat dari DD tersebut. Dimana jalan desa, saluran air, gorong – gorong serta fasilitas umum dan lainnya, kini mulai kelihatan memadai dari tahun ke tahun.

Hal itu di benarkan oleh kepala urusan perencanaan Desa Bongkudai Barat, mengatakan bahwa “DD untuk desa Bongkudai Barat tahun 2019 mendapatkan pagu sebesar Rp781.458.141 yang di alokasikan untuk berbagai jenis kegiatan fisik maupun non fisik” terangnya.

Untuk pembangunan fisik digunakan untuk pembangunan Drainase dan peningkatan Jalan Paving Block sepanjang sekitar 170 an meter, pembangunan gorong – gorong 1 unit.

Sedangkan untuk bidang pemberdayaan,Desa Bongkudai Barat juga tak mau ketinggalan seperti mengadakan makanan sehat dan peningkatan Gizi anak dan lansia,serta penambahan modal BUMDes yang nantinya akan bergerak di bidang pariwisata sekitar Rp. 200 an juta dari penyertaan modal tahun sebelumnya Rp. 100 juta dan lain sebagainya.

Sementara itu Pendamping Desa Kecamatan Modayag Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Zulfikar Gaib S.Kg saat ditemui, mengatakan bahwa “seluruh pekerjaan dan kegiatan yang di biayai oleh DD Harus mentaati aturan yang berlaku baik itu dari Permendes Nomor 6 tentang penggunaan Dana Desa, Permendagri serta peraturan bupati,agar nantinya sesuai dengan apa yang diharapkan bersama” bebernya. (Ndet)

Leave A Reply

Your email address will not be published.