Arsal Mamonto Ditunjuk Pelaksana Harian Sangadi Bongkudai

0

TOPIKBMR.NEWS,BOLTIM– Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim)  menunjuk Drs Asral Mamonto sebagai Pelaksana Harian (PLH) Sangadi Bongkudai Kecamatan Modayag Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Jumat (2/7/2021).

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan kesehatan kemasyarakatan, Priyamos SH menyerahkan Surat Keputusan kepada Drs Arsal Mamonto sebagai PLH Sangadi Bongkudai, dan disaksikan langsung olehC amat Modayag Barat Drs Djantra Damopolii,  para Sangadi di Kecamatan Modayag Barat dan sejumlah elemen masyarakat Bongkudai

Kepada TpikBMR.News Camat Modayag Barat Drs Djantra Damopolii mengatakan,terkait penunjukan Drs Asral Mamonto sebagai PLH Sangadi Bongkudai berdasarkan surat keputusan Bupati Boltim nomor 181 tahun 2021 tentang pemberhentian sementara Sangadi serta pengangkatan pelaksana harian (PLH), atas tindak lanjut dari surat pernyataan dari Sangadi non aktif Delli Mamonto yang ditujukan kepada camat Modayag barat, untuk fakum sementara waktu dalam urusan pemerintahan di desa Bongkudai karena saat ini tersandung masalah hukum yang saat ini berproses di Polres Boltim .

Dimana isi surat tersebut, menimbang: a. Berdasarkan ketentuan pasal 29,30 ayat (1) dan ayat (2)UU NO6 THN 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 66 tahun 2017 tentang pemberhentian kepala desa maka dipandang perlu diberhentikan. b. bahwa untuk terjadinya kekosongan dalam pelayanan pemerintahan,maka perlu mengangkat PLH. c. Sebagaimana dimaksud pada huru a dan b diatas,maka perlu menetapkan dengan keputusan Bupati tentang pemberhentian. mengingat: 1). Pasal 18 ayat (6) UUD 2). UUD No 29 THN 2008 3). UU No 12 Tahun 2011. 4). UU No 6 THN 2014. 5). UU No 23 THN 2014. 6). UU No 30 THN 2014. 7). UU No 38 THN 207. 8). UU no UU no 6 THN 2014 tentang Desa. 9). Permendagri No 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk Hukum Daerah. 10). Permendagri no 82 THN 2015 Tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. 11). Perbup Bolaang Mongondow Timur No 44 Tahun 2018 Tentang pemberhentian dan oengan katan Kepala Desa.

memperhatikan: (1) Surat Camat Nomor 005/C.01/MDG BRT/152/VI/2021 TGL 23 JUNI 3021 TGL 1 JULI 2021 Perihal surat Teguran. (2) Surat Sangadi Nomor 0304/DB_05/SP/VII/2021 TGL 1 Juli 2021 perihal surat pemberitahuan belum aktif dalam urusan pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan. (3) Surat Camat Nomor 100/C.01/MDYG BRT/158/VII/2021 TGL 1 JULI Perihal laporan evaluasi terhadap Sangadi bongkudai. memutuskan dan menetapkan kesatu : memberhentikan sementara saudari Delay Delli Mamonto,Sebagai Sangadi Bongkudai Kecamatan Modayag Barat Kabupaten Boltim

kedua: Menetapkan Saudara Drs Asral Mamonto sebagai PLH Sangadi Bongkudai.

Ketiga: Kepada Saudari Delli Mamonto Diberikan Kesempatan Untuk Menghadapi Proses Hukum Yang saat ini ditangani penyidikan dari polres BOLTIM,sampai adanya kajian dari tim teknis terhadap Sangadi yang diberhentikan Sementara.

Keempat : Dalam melaksanakan tugasnya,PLH Sangadi Sebagaimana pada diktum KEDUA bertanggungjawab kepada Bupati sesuai Perundaang Undangan yang berlaku.

Lanjut Djantra, atas dasar peraturan tersebut menjadi dasar penonaktifan sangadi Bongkudai. Oleh karena itu, Pergantian Sangadi non Aktif Delli Mamonto, saya selaku pembina diwilayah Kecamatan langsung merespon cepat agar tidak ada kekosongan dalam urusan pemerintahan didesa.

“Di desa tidak boleh ada kekosongan dalam urusan pemerintahan,sebab banyak agenda dalam pemerintahan di desa yang saat ini sementara berlangsung. Baik itu dalam mengelola DD dan ADD maupun program dari pemerintah provinsi dan Pusat,” terang Djantra.

Selain itu, penunjukan PLH Sangadi Bongkudai Drs Asral Mamonto mendapat dukungan penuh dari semua elemen masyarakat Bonkudai baik dari aparat desa, tokoh masyarakat maupun masyarakat pada umumnya.

” Penunjukan bapak Asral Mamonto sebagai PLH Sangadi Bongkudai mendapat apresiasi serta restu dari masyarakat, itu dibuktikan melalui kehadiran tokoh-tokoh masyarakat serta seluruh Aparat Desa Bongkudai saat proses penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati tersebut di kecamatan,” ungkapnya. (Ndet)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.