topikbmr.co BOLTIM – Tuntutan Ganti Rugi (TGR) pihak ketiga di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), sekira Rp1,9 miliar.
Sekretaris Daerah Oscar Manoppo mengatakan, ada beberapa kontraktor yang belum melunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Rencananya mereka bakal dipanggil lagi.
TGR ini harus diselesaikan oleh Pemerintah Daerah Boltim, mengingat hal tersebut mempengaruhi hasil evaluasi BPK melalui progres penyelesaian tindak lanjut temuan tersebut. Sehingga Boltim menduduki posisi ke empat.
“Kami bakal memanggil kembali mereka di sidang MPTGR,” ungkap Oskar. Kamis (5/9/2019)
Lanjutnya juga, TGR dari kontraktor mencapai Rp1,9 miliar dan ASN mencapai Rp300 juta. Sisanya untuk aparatur negara yang sudah meninggal dunia, namun tidak bisa ditindaklanjuti.
“Rencananya TGR dari ASN yang sudah meninggal, akan diusulkan penghapusan. Namun menunggu konsultasi dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara,” ungkapnya
Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Boltim Meike Mamahit mengatakan, tindaklanjut temuan administrasi maupun Tuntutan Ganti Rugi (TGR) intens dilakukan.
“Sebelumnya, kita lakukan langkah persuasif dengan melakukan pemanggilan. Kali ini, bila perlu sebulan kita lakukan pertemuan 10 kali kepada pihak ke tiga wajib TGR, sekaligus mempertegas penyelesaian TGR,” terangnya
Lanjutnya, ke depan Pemkab Boltim optimistis progres penyelesaian temuan BPK, maka berupaya penyelesaian secara maksimal hingga selesai, tutupnya. (Iki)