topikbmr.co BOLTIM – 78 Koperasi ada di Kabupaten Boltim yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) masuk zona merah.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindgkop dan UKM), Jantra Damopolii. Dikatakan, dari 122 koperasi di Boltim 78 diantaranya masuk zona merah.
“78 koperasi yang masuk zona merah disebabkan tidak melaksanakan RAT selama lima tahun. Dua tahun berturut-turut saja tidak melaksanakan RAT sudah dijatuhkan sanksi,” ungkap Jantra. Kamis (18/7/2019)
Lanjutnya juga, setiap tahun pihaknya mengusulkan pembekuan terhadap koperasi yang tidak kooperatif.
“Tahun lalu ada 15 koperasi. Dan yang disetujui oleh Kementerian Koperasi lima koperasi resmi dibekukan,” ungkapnya
Ia juga menjelaskan, meskipun izin belum dicabut, namun koperasi yang dibekukan tidak bisa beroperasi.
“Memang izin belum dicabut, karena prosesnya panjang. Sebelum pencabutan izin, kita bentuk tim untuk mengkaji koperasi yang telah dibekukan. Nanti kita telusuri apakah koperasi bersangkutan ada hutang-piutang atau tidak dan menjumlah total aset,” urainya
Sementara, lima koperasi yang sudah dibekukan 2017. Sudah menyurati terkait pembubaran koperasi. Dibubarkan namun belum izin belum dicabut, terangnya
Ia juga menambahkan, saat ini 22 koperasi tercatat masih aktif beroperasi. “Ada ketambahan dua koperasi tahun ini. Sehingga, total koperasi aktif ada 22 koperasi,” tutupnya. (Iki)