PT CONCH Santuni Korban Longsor Bakan, PT JRBM Sebagai Pemilik Lahan..???

0

topikbmr.co BOLMONG – Korban selamat dan ahli waris  korban meninggal dunia akibat musibah longsor tambang di bukit Busa  Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong, mendapat santunan dari Pemkab Bolmong dan Pemrov Sulut.

Menyusul, PT Conch North Sulawesi Cemen salah satu perusahaan Cina beroperasi di desa Solog, Kecamatan Lolak Kabupaten Bolmong akan memberikan santunan kepada ahli waris korban tambang Bakan.

Hal ini diungkapkan oleh Yudha Rantung Asisten II bidang ekonomi dan pembangunan, Setda Kabupaten Bolaang Mongondow. Dikatakan Yudha, pihaknya baru menerima pemberitahuan dari manajemen PT CNSC bahwa akan memberikan bantuan kepada keluarga korban tambang Bakan.

“Dari manajemen PT Conch langsung yang memberitahukan. Ibu Nelly yang datang dan menyampaikan. Informasi ini benar dan bisa dipastikan, kalau tidak salah sekitar Senin atau selasa pekan depan akan diserahkan,”Kata Yudha.

Menurutnya, rencana lokasi penyerahan akan dilakukan di kantor Kecamatan Lolayan. Pemda Bolmong akan memfasilitasi tempat dan kehadiran korban selamat  dan ahli waris.

“Nanti pihak BPBD yang ditugaskan untuk menghubungi korban, baik yang meninggal dan selamat sama sama menerima bantuan. Kalaupun ada yang tidak sempat hadir, maka dari BPBD yang akan mengantarkan langsung. Namun lebih baik semua keluarga korban hadir,”Terang Yudha.

Ketua LSM Insan Totabuan Sehan Ambaru memberikan apresiasi kepada PT Conch yang siap memberikan santunan kepada korban dan keluarga korban tambang Bakan.

Disisi lain, pihaknya mempertanyakan kepedulian PT JRBM kepada para korban dan ahli waris atas musibah longsor tersebut. Pasalnya, lokasi kejadian longsor yang menewaskan 28  penambang tersebut, berada di wilayah konsensi PT JRBM.

Sebelumnya, mantan ketua BKPRMI, Dedi Martasen mengatakan, jika PT JRBM harus bertanggungjawab atas kejadian longsor di Busa Bakan. Mengingat wilayah tersebut adalah wilayah kerja PT JRBM.

“Proses penambangan ilegal selama ini berarti ada semacam pembiaran dari perusahaan,” kata Martasen.

Ditegaskan, PT JRBM harus bertanggung jawab kepada masyarakat korban dan kepada pemerintah secara hukum atas kejadian tersebut. Serta Pemerintah harus menghentikan kegiatan PT JRBM.

“Sekiranya bentuk-bentuk  tanggungjawab atas musibah ini tidak ditunjukkan secara baik oleh perusahan,” ujarnya.

Dilansir dari TeropongBMR.Com, Manager External PT JRBM, Ferry Siahaan, saat dikonfirmasi apakah pihaknya akan memberikan santuan seperti yang akan dilakukan PT CNSC, belum memberikan jawaban melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan. (Tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.